KPK Geledah Tiga Lokasi Suap Jambi

Ardi Mandiri

Kamis, 30 November 2017 | 23:25 WIB
KPK Geledah Tiga Lokasi Suap Jambi
Pejabat Provinsi Jambi beserta politisi dan anggota DPRD Jambi dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017), terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap APBD Jambi. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jambi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini dilakukan penggeledahan pada tiga lokasi di Jambi, yaitu kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, rumah Erwan di Jalan Cemara, dan rumah Arfan di Jalan Kukuh. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan masih berlangsung saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan empat tersangka, diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten III Provinsi Jambi Saifudin.

"Barang bukti yang disita akan diinformasikan lebih lanjut. Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," ujar Febri.

Lebih lanjut, kata Febri, barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dalam dua koper yang ditemukan saat operasi tangkap tangan diduga sebelumnya sempat dibawa pergi ke rumah kerabat Arfan hingga kemudian setelah penyidik datang ke kediaman Arfan, uang tersebut diantar kembali.

"KPK sudah menemukan dugaan Arfan memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut," kata Febri.

Total uang yang diamankan dalam OTT terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencairan uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov Jambi.

Pada Selasa (28/11) pagi, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.

Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberian kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Barang Bukti OTT Jambi Rp4,7 Miliar

Barang Bukti OTT Jambi Rp4,7 Miliar

Foto | Rabu, 29 November 2017 | 21:01 WIB

Terduga Suap APBD Jambi di KPK

Terduga Suap APBD Jambi di KPK

Foto | Rabu, 29 November 2017 | 20:42 WIB

Begini Kronologi KPK Tangkap 16 Pejabat Jambi

Begini Kronologi KPK Tangkap 16 Pejabat Jambi

News | Rabu, 29 November 2017 | 19:18 WIB

PAN Serahkan Kasus Kadernya di Jambi ke KPK

PAN Serahkan Kasus Kadernya di Jambi ke KPK

News | Rabu, 29 November 2017 | 18:34 WIB

KPK OTT di Jambi, Ini Kata Zumi Zola

KPK OTT di Jambi, Ini Kata Zumi Zola

News | Rabu, 29 November 2017 | 06:21 WIB

KPK OTT di Jambi, Sopir, Pengusaha dan Anggota DPRD Ditangkap

KPK OTT di Jambi, Sopir, Pengusaha dan Anggota DPRD Ditangkap

News | Rabu, 29 November 2017 | 01:35 WIB

Golkar Tak Beri Bantuan Hukum ke Novanto, Ini Alasannya

Golkar Tak Beri Bantuan Hukum ke Novanto, Ini Alasannya

News | Kamis, 16 November 2017 | 19:37 WIB

Barang Bukti OTT Nganjuk

Barang Bukti OTT Nganjuk

Foto | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:00 WIB

KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Bupati Nganjuk

KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Bupati Nganjuk

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 17:58 WIB

Terkini

Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih

Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:03 WIB

Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri

Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:53 WIB

Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?

Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:50 WIB

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:34 WIB

Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:17 WIB

Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:15 WIB

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:01 WIB

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:55 WIB

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:45 WIB

×