Kubu Romahurmuziy akan mempidanakan kubu Djan Faridz kalau merebut kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan yang berhak menempati kantor tersebut kepengurusan partai di bawah Romahurmuziy.
"Ini pengambilan kantor oleh pihak yang berhak. Kita ambil kantor ini secara baik-baik , nah sekarang untuk pihak yang akan mengambil alih kantor ini kami akan pidanakan. Karena yang punya legalitas untuk menduduki kantor ini adalah kepengurusan PPP dibawah Romahurmuziy," kata Arsul Sani, Selasa (12/12/2017).
Arsul mengingatkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali yang memenangkan kepengurusan Romahurmuziy.
"Tanggal 4 Desember yang lalu, Mahkamah Agung juga kembali mengeluarkan keputusan. Putusan kasasi terhadap gugatan (Pengadilan Tata Usaha Negara) Djan Faridz. Apa yang digugat Djan Faridz adalah tentang SK Menkumham hasil muktamar Pondok Gede 2016, itu ditolak," katanya.
Arsul mengatakan gugatan Djan Faridz , baik di tingkat Mahkamah Agung maupun di tingkat kasasi, telah ditolak. Itu sebabnya, kata Arsul, sudah tidak tersisa satu perkara pengadilan yang putusannya memberikan legalitas kepada Djan Faridz.
"Yang dia tulis disitu itu, putusan-putusan yang sudah batal semua. Sudah batal atau sudah dilaksanakan oleh menteri Hukum dan HAM, dan kemudian sudah ada keputusan pengadilan baru," katanya.
Terkait status kantor PPP ini, Arsul mengatakan sudah berkomunikasi dengan Djan Faridz.
"Komunikasi dengan Djan sudah kami lakukan dengan surat untuk meninggalkan tempat ini, tapi kan nggak," kata Arsul.
Arsul mengimbau kader PPP yang mendukung Djan Faridz bergabung dengan kubu Romahurmuziy.
"Teman-teman yang masih ada di tempat pak Djan Faridz sudah bergabung saja sama kita, ini sudah mau pemilu, kita rekrut silakan kalau ingin jadi caleg, kita buka selebar-lebarnya. Ingin menjadi pengurus tinggal bilang saja sama kita, kepengurusan di bidang apa yang dia mau. Ada yang ingin jadi sekjen menggantikan saya juga boleh, usulkan saja sama Pak Romi itu," kata Arsul.
"Ini pengambilan kantor oleh pihak yang berhak. Kita ambil kantor ini secara baik-baik , nah sekarang untuk pihak yang akan mengambil alih kantor ini kami akan pidanakan. Karena yang punya legalitas untuk menduduki kantor ini adalah kepengurusan PPP dibawah Romahurmuziy," kata Arsul Sani, Selasa (12/12/2017).
Arsul mengingatkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali yang memenangkan kepengurusan Romahurmuziy.
"Tanggal 4 Desember yang lalu, Mahkamah Agung juga kembali mengeluarkan keputusan. Putusan kasasi terhadap gugatan (Pengadilan Tata Usaha Negara) Djan Faridz. Apa yang digugat Djan Faridz adalah tentang SK Menkumham hasil muktamar Pondok Gede 2016, itu ditolak," katanya.
Arsul mengatakan gugatan Djan Faridz , baik di tingkat Mahkamah Agung maupun di tingkat kasasi, telah ditolak. Itu sebabnya, kata Arsul, sudah tidak tersisa satu perkara pengadilan yang putusannya memberikan legalitas kepada Djan Faridz.
"Yang dia tulis disitu itu, putusan-putusan yang sudah batal semua. Sudah batal atau sudah dilaksanakan oleh menteri Hukum dan HAM, dan kemudian sudah ada keputusan pengadilan baru," katanya.
Terkait status kantor PPP ini, Arsul mengatakan sudah berkomunikasi dengan Djan Faridz.
"Komunikasi dengan Djan sudah kami lakukan dengan surat untuk meninggalkan tempat ini, tapi kan nggak," kata Arsul.
Arsul mengimbau kader PPP yang mendukung Djan Faridz bergabung dengan kubu Romahurmuziy.
"Teman-teman yang masih ada di tempat pak Djan Faridz sudah bergabung saja sama kita, ini sudah mau pemilu, kita rekrut silakan kalau ingin jadi caleg, kita buka selebar-lebarnya. Ingin menjadi pengurus tinggal bilang saja sama kita, kepengurusan di bidang apa yang dia mau. Ada yang ingin jadi sekjen menggantikan saya juga boleh, usulkan saja sama Pak Romi itu," kata Arsul.