Pakar Hukum Pidana: Pilihan Jadi LGBT Bukan Hak Asasi Manusia

Rizki Nurmansyah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Sabtu, 23 Desember 2017 | 14:24 WIB
Pakar Hukum Pidana: Pilihan Jadi LGBT Bukan Hak Asasi Manusia
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

Suara.com - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan, perilaku menyimpang yang disebabkan karena pilihan tidak dapat dikategorikan sebagai Hak Asasi Manusia. Sebab, menurutnya manusia dilahirkan dalam dua jenis kelamin saja, yakni laki-laki dan perempuan.

"Kalau kita lihat konteks secara teologis, secara religius, manusia ini dilahirkan berpasang-pasangan, dimana berarti ada dua hal yang berbeda sebetulnya terjadi perilaku menyimpang karena budaya, karena lingkungan yang sebetulnya pilihan, boleh dikatakan bukan termasuk dari hak asasi," katanya dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).

Suparji mengatakan, implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 284, 285, 292 KUHP yang dipersoalkan oleh pemohon uji materi di MK mengakibatkan tidak ada legalitas untuk memidanakan LGBT.

Padahal menurutnya, kalau MK mengabulkannya, maka para LGBT ini dapat dipidana jika melakukan tindak pidana.

"Mengapa ada pemohon itu, karena dalam konteks hukum pidana ada namanya asas legalitas, dimana tidak mungkin dipidana tanpa adanya sebuah norma, tanpa adanya sebuah undang-undang," kata Suparji.

Karena itu, dia sebetulnya mengharapkan MK memperluas aturan atau regulasi yang ada. Namun, keputusan MK sangat disayangkannya karena tidak mengabulkan permohonan uji materi dari pemohon.

"Apa dampaknya, tentunya tidak benar bahwa LGBT menjadi legal tetapi sesungguhnya, dampak yang terjadi menjadi tidak bisa dibedakan perilaku terhadap LGBT itu karena tidak ada norma yang bisa menjerat itu," katanya.

Menurutnya, keputusan MK sebenarnya secara tidak langsung melakukan pembiaran terhadap kaum LGBT.

"Boleh dikatakan sebenarnya MK dengan alasan legal adalah melakukan pembiaran terhadap LGBT. Tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap keberadaan LGBT," katanya.

"Apakah sebetulnya pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang patut kita sayangkan, karena sesungguhnya MK bisa saja melakukan perluasan norma yang ada didalam KUHP atau UU yang lain," tambah Suparji.

Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar (kiri) dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Foto: Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad (kanan), dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suparji juga melihat ketidakkonsistenan MK jika benar-benar tidak bisa memperluas regulasi yang ada.

"Karena sudah banyak putusan MK itu yang diantaranya konstitusional besar. Bisa saja pasal ini tidak konstitusional, jika tidak menyangkut tentang tersangka, penggeledahan, dan penyimpangan. Itu dalam konteks praperadilan. Atau dalam konteks menjadi tidak konstitusional kalau misalnya tidak menyangkut kepercayaan dan keyakinan," katanya.

Oleh sebab itu, dia menilai keputusan MK yang tidak mau menindak perilaku LGBT adalah sebuah pembiaran yang dilakukan MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga

Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga

News | Senin, 09 Maret 2026 | 14:34 WIB

Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:37 WIB

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:53 WIB

Viral Pemilik Brand Lokal ini Tolak Kerja Sama dengan LGBT, Tapi Malah Diserang

Viral Pemilik Brand Lokal ini Tolak Kerja Sama dengan LGBT, Tapi Malah Diserang

Entertainment | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:53 WIB

Tuai Pro Kontra, Begini Kronologi Batalnya Meet & Greet Kakak Itwill di 6 Kota

Tuai Pro Kontra, Begini Kronologi Batalnya Meet & Greet Kakak Itwill di 6 Kota

Entertainment | Rabu, 18 Februari 2026 | 12:49 WIB

Tuai Kecaman dan Ancaman, Kakak Itwill Batalkan Acara Study Tour di 6 Kota

Tuai Kecaman dan Ancaman, Kakak Itwill Batalkan Acara Study Tour di 6 Kota

Entertainment | Rabu, 18 Februari 2026 | 11:18 WIB

Siapa Erlyanie Owner B Erl Cosmetics yang Tolak Endorse Model LGBT? Ini Profilnya

Siapa Erlyanie Owner B Erl Cosmetics yang Tolak Endorse Model LGBT? Ini Profilnya

Entertainment | Rabu, 18 Februari 2026 | 08:37 WIB

Skandal Naturalisasi Malaysia dan Upaya Kriminalisasi Jilid II kepada Indonesia

Skandal Naturalisasi Malaysia dan Upaya Kriminalisasi Jilid II kepada Indonesia

Your Say | Selasa, 17 Februari 2026 | 11:11 WIB

Langkah Berani Girl Group Indonesia, No Na Terang-terangan Dukung LGBT

Langkah Berani Girl Group Indonesia, No Na Terang-terangan Dukung LGBT

Entertainment | Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:49 WIB

Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea

Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 08:59 WIB

Terkini

Serangan Israel di Jnah Beirut Tewaskan Warga hingga Iran Berhasil Tembak Jatuh Pesawat Militer AS

Serangan Israel di Jnah Beirut Tewaskan Warga hingga Iran Berhasil Tembak Jatuh Pesawat Militer AS

News | Senin, 06 April 2026 | 08:53 WIB

Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana di PN Militer Hari Ini!

Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana di PN Militer Hari Ini!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:39 WIB

Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran

Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 08:35 WIB

Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!

Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:05 WIB

Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang

Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang

News | Senin, 06 April 2026 | 08:05 WIB

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:00 WIB

Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel

Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 07:51 WIB

Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI

Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI

News | Senin, 06 April 2026 | 07:42 WIB

Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas

Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas

News | Senin, 06 April 2026 | 07:38 WIB

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta

News | Senin, 06 April 2026 | 07:35 WIB