Pakar Hukum Pidana: Pilihan Jadi LGBT Bukan Hak Asasi Manusia

Rizki Nurmansyah, Nikolaus Tolen

Sabtu, 23 Desember 2017 | 14:24 WIB
Pakar Hukum Pidana: Pilihan Jadi LGBT Bukan Hak Asasi Manusia
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

Suara.com - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan, perilaku menyimpang yang disebabkan karena pilihan tidak dapat dikategorikan sebagai Hak Asasi Manusia. Sebab, menurutnya manusia dilahirkan dalam dua jenis kelamin saja, yakni laki-laki dan perempuan.

"Kalau kita lihat konteks secara teologis, secara religius, manusia ini dilahirkan berpasang-pasangan, dimana berarti ada dua hal yang berbeda sebetulnya terjadi perilaku menyimpang karena budaya, karena lingkungan yang sebetulnya pilihan, boleh dikatakan bukan termasuk dari hak asasi," katanya dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).

Suparji mengatakan, implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 284, 285, 292 KUHP yang dipersoalkan oleh pemohon uji materi di MK mengakibatkan tidak ada legalitas untuk memidanakan LGBT.

Padahal menurutnya, kalau MK mengabulkannya, maka para LGBT ini dapat dipidana jika melakukan tindak pidana.

"Mengapa ada pemohon itu, karena dalam konteks hukum pidana ada namanya asas legalitas, dimana tidak mungkin dipidana tanpa adanya sebuah norma, tanpa adanya sebuah undang-undang," kata Suparji.

Karena itu, dia sebetulnya mengharapkan MK memperluas aturan atau regulasi yang ada. Namun, keputusan MK sangat disayangkannya karena tidak mengabulkan permohonan uji materi dari pemohon.

"Apa dampaknya, tentunya tidak benar bahwa LGBT menjadi legal tetapi sesungguhnya, dampak yang terjadi menjadi tidak bisa dibedakan perilaku terhadap LGBT itu karena tidak ada norma yang bisa menjerat itu," katanya.

Menurutnya, keputusan MK sebenarnya secara tidak langsung melakukan pembiaran terhadap kaum LGBT.

"Boleh dikatakan sebenarnya MK dengan alasan legal adalah melakukan pembiaran terhadap LGBT. Tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap keberadaan LGBT," katanya.

baca juga

"Apakah sebetulnya pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang patut kita sayangkan, karena sesungguhnya MK bisa saja melakukan perluasan norma yang ada didalam KUHP atau UU yang lain," tambah Suparji.

Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar (kiri) dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Foto: Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad (kanan), dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suparji juga melihat ketidakkonsistenan MK jika benar-benar tidak bisa memperluas regulasi yang ada.

"Karena sudah banyak putusan MK itu yang diantaranya konstitusional besar. Bisa saja pasal ini tidak konstitusional, jika tidak menyangkut tentang tersangka, penggeledahan, dan penyimpangan. Itu dalam konteks praperadilan. Atau dalam konteks menjadi tidak konstitusional kalau misalnya tidak menyangkut kepercayaan dan keyakinan," katanya.

Oleh sebab itu, dia menilai keputusan MK yang tidak mau menindak perilaku LGBT adalah sebuah pembiaran yang dilakukan MK.

"Jadi dari saya sesungguhnya implikasi dari putusan itu menjadi tidak bisa ada kriminalisasi dalam LGBT, dalam pandangan saya, MK atas nama legislator melakukan pembiaran atas praktek yang terjadi," kata Suparji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi

Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:36 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?

ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:10 WIB

Piala Dunia 2026 Memanas: FIFA Tolak Keberatan Mesir dan Iran Terkait Atribut LGBT

Piala Dunia 2026 Memanas: FIFA Tolak Keberatan Mesir dan Iran Terkait Atribut LGBT

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:45 WIB

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:15 WIB

Ramai Seruan Boikot Naykilla, Buntut Terang-terangan Dukung LGBT

Ramai Seruan Boikot Naykilla, Buntut Terang-terangan Dukung LGBT

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 18:08 WIB

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:26 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

Terkini

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:01 WIB

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:55 WIB

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:45 WIB

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:42 WIB

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34 WIB

Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun

Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:31 WIB

Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno

Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:27 WIB

Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!

Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:21 WIB

Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:19 WIB

×