Ketua DPR: Pasal Penghinaan Kepala Negara Masih Dibahas

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Rabu, 07 Februari 2018 | 16:52 WIB
Ketua DPR: Pasal Penghinaan Kepala Negara Masih Dibahas
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih membahas pasal penghinaan kepala negara untuk mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat.

"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP," kata Bambang di DPR, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Bambang menjelaskan ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat 2 Rancangan KUHP.

Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat. Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.

Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Adapun Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sebab itu, Bambang mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik.

“Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kata Bambang.

baca juga

Semua fraksi di DPR setuju

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir menyatakan bahwa semua Fraksi di DPR sudah setuju Pasal Tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

"Substansinya memang semua fraksi sudah setuju. Tetapi tata bahasanya masih perlu diperbaiki," kata Adies di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu siang.

Menurut Adies, sementara ini yang menjadi pembahasan di internal DPR terkait pasal penghinaan presiden yaitu soal redaksional dan lama hukuman terhadap penghina Presiden dan Wakil Presiden. Kedua hal itu perlu ditinjau kembali.

Menurut Adies, pasal penghinaan presiden akan masuk pada delik aduan. Bukan delik umum seperti sebelumnya. Pun demikian, yang boleh melaporkan penghinaan presiden atau wakil presiden adalah yang bersangkutan sendiri. Bukan orang lain.

"Jadi presiden dan wapres apabila merasa dicemarkan nama baik, beliau harus melapor sendiri. Bukan orang lain. Sekarang kan tinggal presiden kita, beliau mau lapor nggak. Jadi ini tidak seperti yang lalu. Ini delik aduan. Dan pengadu harus presiden," tutur Adies.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasal Penghina Presiden, DPR: Anjing Raja Saja Tak Boleh Dipukul

Pasal Penghina Presiden, DPR: Anjing Raja Saja Tak Boleh Dipukul

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:58 WIB

Bamsoet: Bangga, Sudah 3 Kali Ketua DPR dari Kalangan Wartawan

Bamsoet: Bangga, Sudah 3 Kali Ketua DPR dari Kalangan Wartawan

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:30 WIB

Ketua DPR Banggakan Kesejahteraan Jurnalis di Masa Orde Baru

Ketua DPR Banggakan Kesejahteraan Jurnalis di Masa Orde Baru

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 13:13 WIB

Ketua DPR Tak Persoalkan Kepala BNN dari TNI atau Polri

Ketua DPR Tak Persoalkan Kepala BNN dari TNI atau Polri

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 12:27 WIB

Terkini

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

News | Senin, 29 Juni 2026 | 05:10 WIB

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:07 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

×