Operator Crane Roboh di Matraman Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 09 Februari 2018 | 19:53 WIB
Operator Crane Roboh di Matraman Ditetapkan sebagai Tersangka
Lokasi crane proyek double-double track kereta cepat yang jatuh [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Suara.com - Kepolisian Metro Jakarta Timur telah menetapkan satu tersangka dalam kasus jatuhnya alat berat (crane) pengangkat beton proyek double-double track PT Kerta Api Indonesia di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, yang menewaskan empat orang pekerja.

Kapolres Metro Jaktim Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan, satu orang tersangka itu adalah operator crane berinisial AN.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, bahwa AN dinilai lalai saat menggunakan launcher gantry alat berat tersebut.

"Inisial AN tersangka karena mengendalikan alat tersebut (launcher gantry), untuk alat tersebut layak digunakan,” kata Yoyon Jumat (9/2/2018).

Yoyon menjelaskan, hasil keterangan ahli beserta hasil olah tempat kejadian perkara Tim Labfor Mabes Polri, alat berat tidak dalam kondisi rusak.

Karenanya, tim ahli menyimpulkan kesalahan terjadi pada operator alatnya yang dikendalikan AN.

AN dianggap lalai saat melepaskan bantalan rel yang belum dalam posisi tepat. AN juga dituduh tak memerhatikan bahwa di bawah alat berat yang dikendalikannya, masih ada pekerja.

"Itu dia (tersangka) menaikkan bantalan (beton) double track, seharusnya kondisi steril, di bawah tidak ada bekerja. Seharusnya setelah ada pekerja, operator crane berpikir untuk lebih dulu mengosongkan tempat tersebut. Ini kelalaian operator,” tuturnya.

Yoyon mengatakan, polisi masih menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Gendut, Artis Cantik Bollywood Ini Pernah Dipanggil Sapi

“Ini masih terus kami dalami, misalnya peran lain yang harus mengawasi siapa, dan sebagainya,” kata Yoyon.

Sementara agar pembangunan proyek itu tetap dilakukan, polisi sudah membuka garis pembatas penyelidikan di TKP.

"Untuk penyidikan terus berjalan, tapi proyek pemerintah tetap berjalan. Karena proyek infrastruktur ini untuk masyarakat juga, jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama,” ujar Yoyon.

Atas kelalaian, AN dijerat dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Untuk diketahui, jatuhnya alat berat tersebut terjadi pada 4 Februari 2018. Keempat korban yang meninggal antara lain adalah Jaenudin, buruh berusia 44 tahun yang berdomisili asli di Dusun Pakis II RT2/7 Kelurahan Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang.

Korban kedua, Dami Prasetyo (laki laki), 25 tahun, warga Kwarakan Wetan RT3/1 Kelurahan Kendalrejo, Kabupaten Purworejo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI