Mahfud MD Minta Negara Tak Ikut Campur Urusan Zakat PNS

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 11 Februari 2018 | 03:15 WIB
Mahfud MD Minta Negara Tak Ikut Campur Urusan Zakat PNS
Pakar hukum tata negara Mahfud MD memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap negara tidak perlu terlalu jauh ikut mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara Muslim dengan mengeluarkan Peraturan Presiden.

"Negara tidak perlu terlalu banyak ikut campur karena kita sudah punya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau Bazda (Badan Amil Zakat Daerah). Tidak usah memakai Perpres yang merugikan pegawai," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (10/2/2018).

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) justru bisa menjadi perampasan hak secara tidak sah jika syarat sesuai hukum Islam belum terpenuhi.

Di dalam zakat, menurut dia, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Pertama, kekayaan yang mengeluarkan zakat harus mencapai nishab atau setara 85 gram emas atau senilai Rp49 juta serta mengendap satu tahun (haul).

"Sehingga menurut saya keliru kalau tiba-tiba ada Perpres memotong 2,5 persen penghasilan pegawai negeri baik dari gaji pokok maupun seluruh pendapatannya," kata tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Dengan demikian, Mahfud mengatakan apabila ada inisiatif untuk mendorong zakat melalui Perpres sebaiknya ada pemilahan. ASN dengan golongan 1, 2, dan 3, menurut dia, sudah dipastikan tidak bisa dipotong karena besaran gajinya belum mencapai nishab maupun haul.

"Pegawai negeri itu gajinya enggak pernah mengendap. Sebelum keluar, gajinya sudah kas bon, habis, sehingga kalau mau dipotong 2,5 persen kan dzalim sehingga menurut saya, kalau mau dikeluarkan dipilah-pilah dulu," kata dia.

Mahfud mengatakan apabila zakat ASN pada akhirnya hanya berbentuk himbauan dan bersifat sukarela maka tidak perlu diatur dengan Perpres.

"Pegawai itu kan orang birokrat yang takut melampaui hierarki sehingga kalau dipotong, dia tidak berani melawan," katanya.

baca juga

Seperti diberitakan, wacana dibuatnya Perpres zakat bagi ASN pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta pada Senin (5/2/2018). Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kata Jokowi soal Wacana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

Kata Jokowi soal Wacana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

News | Jum'at, 09 Februari 2018 | 23:10 WIB

Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Sam Aliano Berkomentar

Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Sam Aliano Berkomentar

News | Jum'at, 09 Februari 2018 | 09:02 WIB

Komentar Sandiaga Uno soal Rencana Pemotongan 2,5 Persen Gaji PNS

Komentar Sandiaga Uno soal Rencana Pemotongan 2,5 Persen Gaji PNS

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 14:39 WIB

Majalengka Sudah Potong Gaji PNSnya untuk Zakat Sejak 2014

Majalengka Sudah Potong Gaji PNSnya untuk Zakat Sejak 2014

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 17:14 WIB

Begini Aturan Main Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

Begini Aturan Main Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 17:01 WIB

Terkini

Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka

Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan

BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan

Lampung | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:32 WIB

Indosat Perkuat Jatim, 14 Juta Pelanggan dan Trafik Data Naik 9,6 Persen

Indosat Perkuat Jatim, 14 Juta Pelanggan dan Trafik Data Naik 9,6 Persen

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:30 WIB

BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat

BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat

Kaltim | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:27 WIB

5 Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Utamakan Kandungan Anti Aging

5 Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Utamakan Kandungan Anti Aging

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:25 WIB

Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite

Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite

Kalbar | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:24 WIB

Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik

Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:23 WIB

BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI

BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:20 WIB

Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua

Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:17 WIB

Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan BRI

Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan BRI

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:16 WIB

×