Narapidana Jember Dapat Kiriman Ribuan Pil Koplo

Ruben Setiawan

Selasa, 13 Februari 2018 | 00:41 WIB
Narapidana Jember Dapat Kiriman Ribuan Pil Koplo
Ilustrasi pil koplo. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Jember bernama Supriyanto mendapat kiriman sekitar 2.000 pil koplo jenis Trihexiphenidyl dari seseorang dengan cara dilempar ke dalam lapas setempat, Senin.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Jember Tutut Jemi Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari petugas jaga yang berada di tower penjagaan yang menyampaikan adanya pelemparan barang dari luar ke dalam lapas.

"Kami melakukan pengecekan di dalam lapas dan barang yang dilempar tersebut diduga jatuh di bawah jemuran depan kamar narapidana di Blok 3B dan 4B, sehingga kami perintahkan staf untuk menggeledah dua kamar itu," katanya di Lapas Kelas II-A Jember.

Setelah digeledah, di dalam kamar 4 blok B ditemukan sebuah bungkusan barang dan saat dibuka bungkusan itu berisi pil koplo jenis Trihexiphenidyl warna putih yang jumlahnya sekitar 2.000 butir.

Petugas kemudian mengumpulkan seluruh penghuni kamar 4 dan menanyakan pemilik barang tersebut, namun tidak satupun yang mengaku. Akhirnya kepala kamar mengatakan bahwa barang itu bukan milik penghuni kamar 4 karena yang mengambil barang tersebut bernama Supriyanto dari kamar 3.

"Kami memanggil warga binaan bernama Supriyanto dan pemuda warga Desa Puger kulon, Kecamatan Puger itu mengakui bahwa barang itu memang miliknya, bahkan menyebut pelaku yang mengirim adalah rekannya yang berinisial RM," tuturnya.

Narapidana Supriyanto diamankan bersama barang ribuan pil koplo tersebut dan melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Resor Jember dalam penanganan kasus itu, padahal narapidana kasus pengancaman dengan sebuah celurit itu akan bebas pada Agustus 2018.

Sementara Supriyanto kepada sejumlah wartawan mengaku telah memesan ribuan obat keras berbahaya itu kepada temannya yang datang saat menjenguk beberapa waktu lalu.

"Saya sudah membayar 2.000 pil koplo itu sebesar Rp1,9 juta kepada RM, namun saat pengiriman dengan cara dilempar diketahui oleh petugas jaga," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Pil Koplo di Jayapura

Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Pil Koplo di Jayapura

Video | Jum'at, 17 Mei 2024 | 18:00 WIB

Saingi Korupsi Harvey Moeis, Bisnis Pil Koplo di Semarang Cuan Triliunan dalam Seminggu

Saingi Korupsi Harvey Moeis, Bisnis Pil Koplo di Semarang Cuan Triliunan dalam Seminggu

Bisnis | Minggu, 31 Maret 2024 | 10:42 WIB

Polisi Bongkar Kasus Sabu dalam Kemasan Teh di Bandung dan Pil Koplo di Temanggung

Polisi Bongkar Kasus Sabu dalam Kemasan Teh di Bandung dan Pil Koplo di Temanggung

Video | Selasa, 26 September 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB