Komnas Perempuan Tuding Ada Tiga UU yang Tak Berpihak Perempuan

Adhitya Himawan, Lili Handayani

Rabu, 14 Februari 2018 | 20:40 WIB
Komnas Perempuan Tuding Ada Tiga UU yang Tak Berpihak Perempuan
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama YLBHI, Komnas HAM serta beberapa lembaga lain bertemu di kantor Komnas Perempuan, Senin (18/9/2017), guna membahas aksi penyerangan dan perusakan terhadap Gedung LBH Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisaris Nasional Perempuan mengklaim tiga undang-undang yang menurutnya tidak berpihak bagi kaum perempuan yaitu Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dewi Ayu Kartika Sari Koordinator bidang Pemantauan, mengatakan UUD Pornografi yang sempat jadi kontroversial juga itu sudah disahkan dan sudah berlaku.

“Kalau hasil pengamatan,  beberapa perempuan yang seharusnya sebenarnya korban, tapi malah jadi pelaku dan terkena pidana dengan UU Pornografi,” ujar Dewi usai diskusi Publik Catah LBH, di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

UU Penghapusan KDRT dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, juga malah menjadi backless.

“Misalnya, padahal dia korban KDRT lalu meninggalkan rumahnya karen takut ancaman kekerasan yang dilakukan suaminya. Kemudian pergi dari rumah lalu malah dikriminalkan dengan tuduhn penelantaran,” tambahnya.

Ia mengatakan walaupun UU PKDRT mesti hati-hati. Namun secara keseluruhan, UU PKDRT itu bagus. Komnas Perempuan sendiri tidak setuju untuk direvisi. 

“Tapi terkadang perseptif yang melaksanankan, yaitu aparat penegak hukum sama pelaksanaan undang-undang yang tidak membela korban, kadang menyamaratakan. Bahwa jika istri meninggalkan rumah, dianggap penelentaran lalu dikenakan UU PKDRT,” jelasnya.

Satu lagi yang jadi kekhawatiran dari Komnas Perempuan yaitu RKUHP tentang perluasan zina yang saat ini sedang memanas. 

“Yang kami khawatirankan ialah  diperluasan zina tersebut, misalnya korban perkosaan. Jika korbannya dewasa, maka itu sulit dibawa ke proses hukum. hampir 90 persen tidak bisa dibawa ke proses  hukum,” ujar dia.

Bayangkan jika korban perkosaan tidak bisa membuktikan bahwa dia merupakan korban dari  perkosaan itu sendiri. Maka proses hukum sulit dan dia akan terkena perluasan zina. Pelaku akan mudah mendorong korban dan mengatakan kejadian tersebut atas suka sama suka, tidak ada unsur perkosaan. Hal itu yang sangat kami khawatirkan mengenai RUU KUHP.

Kedua misalnya, ada masyaraka yang tidak tersentuh layanan untuk administrasi dan kependudukan (adminduk). 
Karena, misalnya tidak punya cukup pengetahuan. Tidak ada informasi atau jarak jauh, sehingga tidak tau cara mendaftarkan pernikahannya itu bagaimana. 

Karena pernikahan siri atau yang tidak tercatat itu mudah dibohongi. Posisi wanita tidak tau bahwa ternyata si lelaki sudah beristri, kemudian dia jadi istri ketiga atau keempat. 

Banyak yang mengadu ke Komnas Perempuan meski tidak menangani ini secara langsung, dan rata-rata dari pengakuan korban tersebut tidak tahu bahwas suaminya ternyata sudah beristri. Akhirnya dengan bujuk rayu si pria, mereka mau menikah tapi tidak tercatat.

“Sebenarnya mereka itu korban dan akan berpotensi dikriminalkan,”tegasnya.

Ketiga yaitu UU ITE, seperti kasus yang pernah terjadi. Ada salah satu korban melaporkan kekerasan seks yang dialami oleh dirinya dengan pelaku yang berprofesi sebagaibkepala sekolah, dalam kasus tersebut justru malah dia yang dipidana dengan UU ITE. 

“Walaupun Komnas Perempuan membantu jadi saksi ahli sehingga dia bebas. Itu artinya potensi kriminalisasi ini masih banyak ancamannya dari kebijakan,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jesslyn Wijaya Masih Tak Bisa Dihubungi, Calon Suami Lapor ke Komnas Perempuan

Jesslyn Wijaya Masih Tak Bisa Dihubungi, Calon Suami Lapor ke Komnas Perempuan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:12 WIB

Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral

Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:23 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi

Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:12 WIB

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:40 WIB

Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan

Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:02 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:48 WIB

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:40 WIB

Terkini

Sang Putra Ikuti Jejaknya Berkarier Jadi Aktor, Begini Reaksi Mark Ruffalo

Sang Putra Ikuti Jejaknya Berkarier Jadi Aktor, Begini Reaksi Mark Ruffalo

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:15 WIB

MPV Listrik Maxus Mifa 7 Melantai di GIIAS 2026 Tawarkan Jarak Tempuh 570 Kilometer

MPV Listrik Maxus Mifa 7 Melantai di GIIAS 2026 Tawarkan Jarak Tempuh 570 Kilometer

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Hemat Bensin Gak Pakai Mahal, Ini Pilihan Motor Bekas Irit, Suku Cadang Melimpah Mentok 5 Jutaan

Hemat Bensin Gak Pakai Mahal, Ini Pilihan Motor Bekas Irit, Suku Cadang Melimpah Mentok 5 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Skin Tint Esqa untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Pilihan Warnanya

Skin Tint Esqa untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Pilihan Warnanya

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar

Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:08 WIB

274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah

274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan

Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian

Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:49 WIB

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:38 WIB

×