Sidang PK Ahok Mau Didemo, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Senin, 26 Februari 2018 | 08:31 WIB
Sidang PK Ahok Mau Didemo, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana peninjauan kembali kasus penodaan agama oleh terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018) pagi.

"Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut," kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur dalam pesan singkatnya kepada Antara, Senin.

Menurut Josefina, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK. Namun demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut.

Sementara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bakal melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir.

Pasalnya, sejumlah kelompok anti-Ahok sudah mengumbar ancaman untuk menggelar aksi di sekitar gedung pengadilan.

“Sejumlah persiapan telah diterapkan untuk merekayasa arus lalu lintas. Jadi atau tidaknya rekayasa itu, tergantung perkembangan situasi lapangan,” kata Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro, Senin pagi.

Kalau tak ada halangan, kata dia, peraturan mengenai arus kendaraan bermotor dari arah Harmoni ke Jalan Gajah Mada bakal diberlakukan seperti biasa.

Tapi kalau massa anti-Ahok membeludak di depan gedung PN Jakut, maka arus lalu lintas dari kawasan Istana Negara akan diberlakukan sistem penyaringan.

“Arus kendaraan nantinya bisa dialihkan ke Jalan Hasyim Ashari. Sementara sebagian lainnya bakal diminta berputar arah di Jembatan Alaydrus-Harmoni-Juanda-Pasar Baru,” terangnya.

baca juga

Kalau diperlukan, kata dia, sebagian arus kendaraan dari arah itu juga akan diminta terus lurus seperti biasa, agar massa anti-Ahok tak memblokade jalan.

Untuk diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ahok sendiri kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penodaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51.

Basuki tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang PK Perdana Digelar Hari Ini, Ahok Meretas Jalan Pulang

Sidang PK Perdana Digelar Hari Ini, Ahok Meretas Jalan Pulang

News | Senin, 26 Februari 2018 | 07:56 WIB

PA 212 Resah: Kalau PK Ahok Diterima, Dia Bisa Jadi Wapres

PA 212 Resah: Kalau PK Ahok Diterima, Dia Bisa Jadi Wapres

News | Sabtu, 24 Februari 2018 | 16:55 WIB

Kelompok Anti Ahok Bakal Gelar Aksi saat Sidang PK Kasus Ahok

Kelompok Anti Ahok Bakal Gelar Aksi saat Sidang PK Kasus Ahok

News | Sabtu, 24 Februari 2018 | 16:07 WIB

Rizieq Masuk Bursa Capres, Tapi Kalah dengan Ahok

Rizieq Masuk Bursa Capres, Tapi Kalah dengan Ahok

News | Jum'at, 23 Februari 2018 | 16:52 WIB

Ramzi: Narkoba Bukan Gaya Hidup di Kalangan Artis

Ramzi: Narkoba Bukan Gaya Hidup di Kalangan Artis

Entertainment | Jum'at, 23 Februari 2018 | 05:15 WIB

Terkini

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja

5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan

Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Promo Tiket Kereta Api 17 Persen Spesial HUT RI Sudah Bisa Dibeli

Jangan Sampai Kehabisan! Promo Tiket Kereta Api 17 Persen Spesial HUT RI Sudah Bisa Dibeli

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:59 WIB

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:58 WIB

×