Kasus Suap Bupati Rita, Sekali Tandatangan Surat Izin Rp60 Juta

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 07 Maret 2018 | 15:40 WIB
Kasus Suap Bupati Rita, Sekali Tandatangan Surat Izin Rp60 Juta
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan konsultan PT Agronusa Sartika, Hansyim.

Dalam keterangannya, Hansyim mengungkapkan tarif sebuah perizinan di Kukar.  Menurutnya, untuk sebuah izin di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kukar, ditetapkan tarif sebesar Rp60 juta.

Hansyim mengaku uang itu diminta oleh Abrianto Amin, seorang anggota Tim 11 (tim sukses Rita).

"Dulu waktu belum terbit surat peraturan pemerintah tahun 2012, belum ada pungutan. Setelah terbit PP itu, timses namanya Abrianto Amin ke dinas minta Rp50 juta," katanya di gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hansyim mengatakan, setiap tandatangan terhadap satu permohonan izin dikenai biaya Rp10 juta sehingga uang yang harus dipersiapkan perusahaan sejumlah Rp60 juta untuk mengurus izin lingkungan.

"Iya untuk izin lingkungan setelah itu disampaikan kepala bidang lalu ke kami, bahwa Amin minta Rp50 juta. Dan itulah sampai kasus ini berangkat distop," katanya.

Terhadap keterangan Hansyim, majelis hakim menanyakan tujuan uang tersebut.

"Ini uang Rp50 juta izin lingkungan untuk siapa?" tanya hakim.

"Itu dalih untuk timses," jawab Hansyim.

Hansyim juga menyatakan uang itu diserahkan kepada Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kukar. Dan katanya uang itu harus diserahkan sebelum surat izin lingkungan diterbitkan.

"Pertama, honor seminar, dan terakhir, pas izin terbit bayar lagi. Sebelum terbit diserahkan," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga Tim 11 pemenangan Bupati Rita.

Anggota tim pemenangan yang dikenal sebagai Tim 11 antara lain Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bantah Terima Suap, Bupati Cantik Rita Klaim Punya 15 Kg Emas

Bantah Terima Suap, Bupati Cantik Rita Klaim Punya 15 Kg Emas

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 13:21 WIB

Nasib Novanto Sebagai Justice Collaborator Ditentukan KPK Saat...

Nasib Novanto Sebagai Justice Collaborator Ditentukan KPK Saat...

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 07:25 WIB

Dalami Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Periksa Dua Saksi

Dalami Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Periksa Dua Saksi

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 01:15 WIB

KPK Nyatakan Siap Kawal Sidang e-KTP Setiap Hari

KPK Nyatakan Siap Kawal Sidang e-KTP Setiap Hari

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 23:15 WIB

Bareng PPATK, KPK Mau Jerat Lebih Banyak Koruptor yang Cuci Uang

Bareng PPATK, KPK Mau Jerat Lebih Banyak Koruptor yang Cuci Uang

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 19:40 WIB

Terkini

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB