Nubuat Patgulipat Calon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilpres 2019

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Jum'at, 09 Maret 2018 | 17:19 WIB
Nubuat Patgulipat Calon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilpres 2019
Veri Junaidi, Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memungkinkan peluang Pilpres 2019 hanya diikuti satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Jika hal itu terjadi, pasangan tunggal itu akan melawan kotak kosong.

Kemungkinan itu membuat kekuatan oposan politik terhadap kepemimpin Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla ketar-ketir.

Sebab, lima partai politik yang memunyai perwakilan di DPR secara resmi menyatakan sikap mendukung Jokowi kembali bertarung pada Pilpres 2019.

Lima partai tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangun (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Nasional Demokrat (PAN).

Namun, Veri Junaidi, Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, justru menilai kemungkinan tersebut kecil kemungkinan terjadi.

"Kenapa sulit? Minimal ini sudah ada dua kubu, misalnya Gerindra dan PKS sendiri, dua partai itu sudah cukup untuk mencalonkan satu pasangan. Minimal dua partai ini masih mungkin untuk mengusung calon sendiri," kata Veri di Kantor Badan Pengawas Pemilu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2018).

Apalagi, lanjut Veri, belakangan muncul wacana pembentukan “poros ketiga” di luar partai pendukung Presiden Joko Widodo maupun Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Poros ketiga ini disinyalir akan dibentuk oleh Partai Demokrat, PAN dan PKB.

Selain itu, kata dia, elektabilitas Jokowi sebagai bakal calon petahana berdasarkan sejumlah hasil survei masih di bawah angka 50 persen. Hal ini merupakan peluang bagi partai lain untuk mengusung calon sendiri.

baca juga

"Jadi secara politik sih menurut saya agak sulit, tapi yang namanya politik bisa saja (muncul calon tunggal)," tuturnya.

Sementara dari sudut pandang regulasi, menurut Veri juga tidak dimungkinkan munculnya calon tunggal ‘by design’ alias hasil patgulipat.

"Kalau Capres tunggal by design, itu tidak dimungkinkan. Bagaimana mendesainnya? Misalnya diborong seluruh partai atau tidak seluruh partai, tetapi tidak bisa kemudian muncul dua capres, itu tidak dimungkinkan," tutur Fery.

Ia menjelaskan, alam Pasal 229 ayat 2 UU NO 7/2017 tentang Pemilu, KPU akan menolak pendaftaran yang diajukan oleh kandidat yang menyebabkan terjadinya hanya ada satu orang calon.

"Misalnya Presiden Jokowi, dia mau diusung oleh 10 partai pemilik kursi di DPR, karena mereka yang punya hak untuk mencalonkan. Kalau itu kemudian maju dan mereka datang ke KPU mendaftar, maka KPU akan menolak. Di Pasal 229 KPU diberikan kewenangan untuk menolak calon presiden yang tunggal," kata Veri.

Calon tunggal hanya dimungkinkan terjadi apabila secara alamiah, tanpa ada pemaksaan dari satu pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Tegur Mbah-Mbah: Jangan Kampanye, Nanti Disemprit

Jokowi Tegur Mbah-Mbah: Jangan Kampanye, Nanti Disemprit

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 15:16 WIB

Demokrat Berpeluang Bikin Poros Ketiga dalam Pilpres 2019

Demokrat Berpeluang Bikin Poros Ketiga dalam Pilpres 2019

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 08:02 WIB

Setya Novanto: Masih Ada Menteri Jokowi-JK yang Tak Maksimal

Setya Novanto: Masih Ada Menteri Jokowi-JK yang Tak Maksimal

News | Kamis, 08 Maret 2018 | 17:31 WIB

Fahri Hamzah: Kalau Kembali Duel dengan Prabowo, Jokowi Kalah

Fahri Hamzah: Kalau Kembali Duel dengan Prabowo, Jokowi Kalah

News | Kamis, 08 Maret 2018 | 14:48 WIB

Usai Dampingi Jokowi Tinjau MRT, Ini Harapan Anies

Usai Dampingi Jokowi Tinjau MRT, Ini Harapan Anies

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 19:43 WIB

Terkini

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

×