Begini Cara Kerja Komplotan Driver Fiktif Taksi Online

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 14 Maret 2018 | 05:03 WIB
Begini Cara Kerja Komplotan Driver Fiktif Taksi Online
Wadirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara mengitrogasi tersangka Maria Hanavie yang berperan sebagai bendahara. (Achmad Ali/Suara.com)

Para tersangka juga sering berinteraksi dari satu kelompok dengan kelompok lain agar aksinya tak diketahui kepolisian.

Dalam kasus ini, kelima pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Achmad Ali)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI