Seusai diperiksa, Tience Sumartini tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan. Didampingi anaknya, Tience keluar dari Gedung KPK langsung menuju mobil pribadinya.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Emir sebagai tersangka, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 Juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce.
Uang itu diberikan di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.
Suap diduga terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Tak hanya terkait pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Emir juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Atas perbuatannya, Emir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jalan Layang Bintaro dan Cipinang Lontar Resmi Digunakan