Suap di PN Tangerang, KPK Periksa Hakim Hasanudin dan IRT

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 19 Maret 2018 | 12:34 WIB
Suap di PN Tangerang, KPK Periksa Hakim Hasanudin dan IRT
Konferensi pers barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa hakim pada pengadilan negeri Tangerang (PN Tangerang), Hasanudin, Senin (19/3/2018). Dia diperiksa sebagai saksi untuk rekannya Wahyu Widya Nurfitri yang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus dugan suap penangan perkara wanprestasi (ingkar janji) di PN Tanggerang.

"Yang bersangkutan akan kita klarifikasi tentang sejauh mana pengetahuan saksi atas peran tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap yang terjadi di PN Tangerang," lata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Hakim Hasanudin, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, HJ Momoh selaku ibu rumah tangga dan Reza dari pihak swasta yang keduanya juga akan dikonfirmasi terkait sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang di Tangerang. Pasca di OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat orang tersangka tersebut terdiri dari Hakim PN Tangerang Widya, Panitera PN Tangerang, Tuti, dua orang pengacara Agus dan Saipudin.

Dalam kasus ini Wahyu dan Tuty diduga menerima suap dari Agus dan Saipudin terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Adapun besaran suap yang diterima senilai Rp30 juta yang diberikan melalui dua tahap, di mana suap di tahap pertama senilai Rp7,5 juta dirasa kurang oleh Wahyu sehingga Agus cs pun memenuhi sisanya senilai Rp22,5 juta yang kemudian disalurkan melalui Tuty selaku Panitera Pengganti.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuty disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novel Baswedan Kembali Diterbangkan ke Singapura

Novel Baswedan Kembali Diterbangkan ke Singapura

News | Senin, 19 Maret 2018 | 10:44 WIB

Hari Ini, 2 Politikus Golkar Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

Hari Ini, 2 Politikus Golkar Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

News | Senin, 19 Maret 2018 | 10:25 WIB

Samad Akui KPK Indonesia Masih Kalah dengan KPK di Malaysia

Samad Akui KPK Indonesia Masih Kalah dengan KPK di Malaysia

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 18:24 WIB

Tersangkakan Calon Kepala Daerah, Masinton Sindir KPK Rempong

Tersangkakan Calon Kepala Daerah, Masinton Sindir KPK Rempong

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 15:02 WIB

KPK Tetapkan Cakada Tersangka, Masinton Angkat Bicara

KPK Tetapkan Cakada Tersangka, Masinton Angkat Bicara

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 13:37 WIB

Terkini

Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta

Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 11:06 WIB

Hari Ke-10 Pencarian KM Virgo Transport 8, Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jasad Lagi di Masalembo

Hari Ke-10 Pencarian KM Virgo Transport 8, Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jasad Lagi di Masalembo

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:05 WIB

Harga Aneka Cabai dan Daging Sapi Mulai Menggila

Harga Aneka Cabai dan Daging Sapi Mulai Menggila

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:01 WIB

Misi Striker Naturalisasi Malaysia: Ingin Permalukan Timnas Indonesia di SUGBK

Misi Striker Naturalisasi Malaysia: Ingin Permalukan Timnas Indonesia di SUGBK

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 11:01 WIB

Battery Health iPhone yang Bagus Berapa Persen? Kenali Angka "Aman" dan Batas Wajib Gantinya

Battery Health iPhone yang Bagus Berapa Persen? Kenali Angka "Aman" dan Batas Wajib Gantinya

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 11:00 WIB

Ulasan Five Survive: Ketika Rahasia Menjadi Ancaman Mematikan

Ulasan Five Survive: Ketika Rahasia Menjadi Ancaman Mematikan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:00 WIB

Musim Hujan Tahun Ini Diprediksi Mundur, BMKG: Durasi Bisa Lebih Panjang

Musim Hujan Tahun Ini Diprediksi Mundur, BMKG: Durasi Bisa Lebih Panjang

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:55 WIB

Ucapan Prabowo soal Bensin dari Batu Bara Belum Jelas, ESDM Masih Cari Teknologi

Ucapan Prabowo soal Bensin dari Batu Bara Belum Jelas, ESDM Masih Cari Teknologi

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 10:54 WIB

Panas Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK, Faisal Halim Tantang Suporter Garuda

Panas Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK, Faisal Halim Tantang Suporter Garuda

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 10:50 WIB

Inggris Siap Ikut Perang Arab Saudi vs Houthi, Tentara Akan Dikirim

Inggris Siap Ikut Perang Arab Saudi vs Houthi, Tentara Akan Dikirim

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:50 WIB

×