Suara.com - Delapan buah mobil mewah dari 23 mobil milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiba di Jakarta. Mobil dan motor itu sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.
Delapan mobil tersebut adalah dua buah mobil Rubicon, dua mobil Hummer, satu mobil Cadulac Escalade, satu mobil Vellfire, satu BMW Sport, dan satu buah mobil Lexus SUV.
Selain delapan buah mobil, sejumlah delapan buah motor juga telah tiba di Jakarta. Delapan buah motor tersebut di antaranya empat buah sepeda motor Harley-Davidson, satu BMW, satu Ducati, dan dua buah sepeda motor Trail KTM.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, mobil dan motor tersebut langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
"Selanjutnya delapan mobil dan motor langsung dibawa ke Rupbasan Jakarta Barat," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Febri mengatakan delapan mobil dan motor tersebut dibawa menggunakan kapal reguler dari Kalimantan Selatan. Sekitar satu pekan dalam perjalanan, akhirnya tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada hari ini.
"Biaya kirim kapal Rp24 juta, mobil Rp16 juta dan motor Rp8 juta," kata Febri.
Lebih lanjut dia menjelaskan alasan kenapa sebagian mobil dan motor yang disita tersebut dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Setnov Yakin KPK Ada Bukti Jadikan Cagub Malut Golkar Tersangka
"Pertimbangan 16 unit mobil dan motor dibawa ke Jakarta adalah berdasarkan analisis yang dilakukan oleh tim. Kami menimbang proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien," katanya.
Sebelumnya KPK menyita 23 unit mobil dan delapan buah sepeda motor dari Abdul Latif. KPK menduga kendaraan bermotor tersebut diperoleh Abdul Latif dari hasil korupsi terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Damanhuri, Barabai tahun 2017 di Kabupaten Hulu Singai Tengah.
Karena itu, selain menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka kasus suap, KPK juga menjadikannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah kendaraan tersebut dinilai KPK sebagai praktik TPPU yang dilakukan Latif.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (4/1/2018). Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
KPK menduga adanya pemberian uang sebagi fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Aadapun dugaan komitmen fee proyek dalam ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.