Dua Bulan Pembelaan TKI Zaini Sebelum Dipancung di Arab Saudi

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 20 Maret 2018 | 07:17 WIB
Dua Bulan Pembelaan TKI Zaini Sebelum Dipancung di Arab Saudi
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (19/3/2018). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi hukuman pancung Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin Arsyad.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan eksekusi dilakukan tanpa ada kesimpulan resmi dari Peninjauan Pembali (PK) yang kedua, yang diajukan Pengacara Misrin.

"Pemerintah menyayangkan eksekusi dilakukan saat Peninjauan Kembali kedua tersebut baru dimulai. Jadi belum ada kesimpulan resmi terhadap Peninjauan Kembali kedua yang diajukan. Karena itu pemerintah menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan pada saat pengajuan Peninjauan Kembali kedua kalinya dalam proses awal," ujar Lalu dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Pada 29 Januari 2018, pengacara Misrin mengajukan PK untuk kedua kalinya. Pengajuan PK yang kedua lantaran permohonan PK yang pertama kali ditolak pada awal 2017.

"29 Januari 2018, pengacara Zaini Misrin telah menyampaikan permohonan PK untuk yang kedua kalinya. Sebagai catatan bahwa permohonan PK yang pertama yaitu pada awal 2017 itu sudah ditolak. Pada Januari 2018 diajukan kembali permohonan PK yang belum mendapat simpulan akhir," kata dia.

Kemudian pada 20 Februari 2018, kata Lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh memperoleh nota diplomatik resmi dari Kementerian Arab Saudi yang memberikan arahan Jaksa Agung yang mempersiapkan pengacara Zaini untuk menyampaikan permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah Abdul Aziz.

"Arahan Jaksa Agung yang mempersiapkan pengacara Zaini Misrin untuk menyampaikan permohonan kepada mahkamah di Mekkah, untuk memanggil dan mendengarkan kesaksian dari penerjemah yaitu Abdul Aziz yang menerjemahkan pada saat dilakukan BAP pada 2004, pada ketika kejadian itu. Diharapkan kesaksian itu akan menjadi bukti baru yang akan memperkuat permohonan PK yang disampaikan pada Januari," ucap Lalu.

Tak hanya itu, Lalu menuturkan pada 6 Maret 2018, pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah tersebut. Namun eksekusi dilakukan sebelum mendapat putusan dari pengadilan dan belum mendengarkan kesaksian penerjemah.

"Pada 6 Maret 2018, pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan tersebut sebagaimana yang disampaikan pada nota Kemenlu. Pada 6 Maret pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah. Oleh karena itu memang kita menyayangkan," kata dia.

Lebih lanjut, Lalu menjelaskan Pemerintah Indonesia telah merespon mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini tanpa menunggu proses peninjauan kembali yang diajukan Zainal.

Lalu menuturkan, Pemerintah Indonesia akan memanggil Dubes Arab Saudi untuk meminta penjelasan terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini.

"Jadi baru tadi siang Dirjen Aspasaf (Asia Pasifik dan Afrika) memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta, satu menyampaikan keprihatinan dan protes terhadap eksekusi yang dilakukan tanpa notifikasi dan mengesampingkan fakta bahwa proses mereka baru berjalan, sekaligus menyerahkan nota resmi protes tersebut dan segera besok Dubes kita di Riyadh akan menyampaikan nota yang sama kepada pemerintah Arab Saudi," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia Sesalkan Arab Saudi Tak Beri Tahu Pancung TKI Zaini

Indonesia Sesalkan Arab Saudi Tak Beri Tahu Pancung TKI Zaini

News | Senin, 19 Maret 2018 | 22:05 WIB

TKI Zaini Dipancung, PDIP Ingatkan Persahabatan Indonesia-Saudi

TKI Zaini Dipancung, PDIP Ingatkan Persahabatan Indonesia-Saudi

News | Senin, 19 Maret 2018 | 17:31 WIB

Misrin Dipancung Arab Saudi, Jokowi Didesak  Kirim Surat Protes

Misrin Dipancung Arab Saudi, Jokowi Didesak Kirim Surat Protes

News | Senin, 19 Maret 2018 | 15:35 WIB

DPR Khawatir TKI Zaini Misrin Dipancung Arab Saudi Cuma Hoaks

DPR Khawatir TKI Zaini Misrin Dipancung Arab Saudi Cuma Hoaks

News | Senin, 19 Maret 2018 | 14:01 WIB

Kisah Zaini Misrin, TKI yang Dipancung di Arab Saudi

Kisah Zaini Misrin, TKI yang Dipancung di Arab Saudi

News | Senin, 19 Maret 2018 | 13:06 WIB

Terkini

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB