"Hanya itu saja saya kalau tak salah Jafar Hafsah. Saya tahu waktu pemeriksaan semalam dengan Irvanto," jelas Novanto.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima uang USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Dia juga menerima sebuah jam mewah seharga miliaran rupiah dari pengusaha penggarap proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Uang tersebut diterima Novanto melalui keponaknnya Irvanto dan penguasaha Made Oka Masagung.
Selain itu, Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.