"Pemesanannya dari mulut ke mulut. Jadi modusnya sangat privat ya," terangnya.
Dalam kasus ini, empat mucikari itu dijerat Pasal 506 KUHP subsider Pasal 296 KUHP subsider Pasal 1 Ayat 2 juncto Pasal 12 juncto Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Atas penerapan pasal-pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.