“Barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Bali selaku pihak yang berwenang untuk dilakukan pengembangan. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat kita. Kedepannya Bea Cukai akan lebih giat dalam usaha penindakan narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan barang terlarang tersebut,” pungkasnya. (Sukis Wanti)
Walau Dipenjara, Paket Milik Bandar Tembakau Gorila Masih Datang
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 29 Maret 2018 | 23:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hakim Ungkap Fakta Memberatkan yang Bikin Geram! Vonis Seumur Hidup Kompol Satria Nanda Diapresiasi
05 Juni 2025 | 07:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI