“Barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Bali selaku pihak yang berwenang untuk dilakukan pengembangan. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat kita. Kedepannya Bea Cukai akan lebih giat dalam usaha penindakan narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan barang terlarang tersebut,” pungkasnya. (Sukis Wanti)
Walau Dipenjara, Paket Milik Bandar Tembakau Gorila Masih Datang
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 29 Maret 2018 | 23:00 WIB
BERITA TERKAIT
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
12 Desember 2025 | 13:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI