Komplotan Sopir 'Tuyul' Taksi Online di Surabaya Dibekuk Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 02 April 2018 | 20:59 WIB
Komplotan  Sopir 'Tuyul' Taksi Online di Surabaya Dibekuk Polisi
Sejumlah tersangka beserta barang bukti ditampilkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana memanipulasi informasi dan transaksi elektronik di di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/4).

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, mengungkap kasus order fiktif angkutan umum berbasis aplikasi ponsel oleh satu komplotan yang tediri atas 16 pelaku di kota ini.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, sebanyak 16 pelaku dalam komplotan ini berperan sebagai “sopir tuyul” taksi online.

“Setiap harinya, 16 pelaku menjalankan dua aplikasi dengan masing-masing menjalankan peran sebagai pengemudi angkutan daring sekaligus calon penumpang dari dari ratusan telepon seluler yang telah disiapkan,” kata Rudi, Senin (2/4/2018), seperti dilansir Antara.

Melalui penangkapan itu, polisi juga menyita 309 unit telepon seluler yang digunakan komplotan itu untuk menipu.

Mantan Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini menandaskan, dalam sehari, satu akun yang mereka operasikan menargetkan melakukan pemesanan fiktif sebanyak 16 kali.

"Karena dengan memperoleh pemesanan 16 kali dalam sehari, mereka dapat bonus senilai Rp300 ribu dari perusahaan atau operator angkutan daring. Bonus inilah yang mereka kejar setiap harinya," katanya.

Sebanyak 16 pelaku tersebut, lanjut Rudi, semuanya memang terdaftar sebagai pengemudi angkutan daring di sebuah perusahaan angkutan daring.

"Jadi akun yang mereka gunakan adalah asli. Masing-masing dari 16 pelaku ini memiliki satu akun. Kemudian satu sama lainnya memanipulasi order penumpang dari akun asli yang mereka miliki," ujar Rudi.

Sebanyak16 pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RF (24), RT (20), DP (31), VL (28), MD (25), DN (25), RX (25) WD (45), BS (36), GC (27), RF (26), LM (26), RR (26), RN (30), dan RJ (30), semuanya warga Surabaya.

Baca Juga: Cak Imin Ngebet Jadi Cawapares Jokowi, Ini Kata Puan Maharani

Sedangkan seorang tersangka berinisial DK (21) merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Karena telah memanipulasi data elektronik, polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucap Rudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI