Komplotan Sopir 'Tuyul' Taksi Online di Surabaya Dibekuk Polisi

Reza Gunadha | Suara.com

Senin, 02 April 2018 | 20:59 WIB
Komplotan  Sopir 'Tuyul' Taksi Online di Surabaya Dibekuk Polisi
Sejumlah tersangka beserta barang bukti ditampilkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana memanipulasi informasi dan transaksi elektronik di di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/4).

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, mengungkap kasus order fiktif angkutan umum berbasis aplikasi ponsel oleh satu komplotan yang tediri atas 16 pelaku di kota ini.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, sebanyak 16 pelaku dalam komplotan ini berperan sebagai “sopir tuyul” taksi online.

“Setiap harinya, 16 pelaku menjalankan dua aplikasi dengan masing-masing menjalankan peran sebagai pengemudi angkutan daring sekaligus calon penumpang dari dari ratusan telepon seluler yang telah disiapkan,” kata Rudi, Senin (2/4/2018), seperti dilansir Antara.

Melalui penangkapan itu, polisi juga menyita 309 unit telepon seluler yang digunakan komplotan itu untuk menipu.

Mantan Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini menandaskan, dalam sehari, satu akun yang mereka operasikan menargetkan melakukan pemesanan fiktif sebanyak 16 kali.

"Karena dengan memperoleh pemesanan 16 kali dalam sehari, mereka dapat bonus senilai Rp300 ribu dari perusahaan atau operator angkutan daring. Bonus inilah yang mereka kejar setiap harinya," katanya.

Sebanyak 16 pelaku tersebut, lanjut Rudi, semuanya memang terdaftar sebagai pengemudi angkutan daring di sebuah perusahaan angkutan daring.

"Jadi akun yang mereka gunakan adalah asli. Masing-masing dari 16 pelaku ini memiliki satu akun. Kemudian satu sama lainnya memanipulasi order penumpang dari akun asli yang mereka miliki," ujar Rudi.

Sebanyak16 pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RF (24), RT (20), DP (31), VL (28), MD (25), DN (25), RX (25) WD (45), BS (36), GC (27), RF (26), LM (26), RR (26), RN (30), dan RJ (30), semuanya warga Surabaya.

Sedangkan seorang tersangka berinisial DK (21) merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Karena telah memanipulasi data elektronik, polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucap Rudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KSPI: Sopir Ojek Online Diperlakukan Bagai Hewan

KSPI: Sopir Ojek Online Diperlakukan Bagai Hewan

Bisnis | Jum'at, 30 Maret 2018 | 17:17 WIB

Kemenhub Siap Jembatani Perusahaan Ojek Online dan Pengemudi

Kemenhub Siap Jembatani Perusahaan Ojek Online dan Pengemudi

Tekno | Rabu, 28 Maret 2018 | 21:25 WIB

Kepala Staf Presiden: Perusahaan Ojek Online Siap Naikkan Tarif

Kepala Staf Presiden: Perusahaan Ojek Online Siap Naikkan Tarif

Tekno | Rabu, 28 Maret 2018 | 19:39 WIB

Demo, Sopir Taksi Online Pukuli Mobil Rekan yang Angkut Penumpang

Demo, Sopir Taksi Online Pukuli Mobil Rekan yang Angkut Penumpang

News | Rabu, 28 Maret 2018 | 18:34 WIB

Menhub Siapkan Instrumen untuk Intervensi Tarif Ojek Online

Menhub Siapkan Instrumen untuk Intervensi Tarif Ojek Online

Tekno | Rabu, 28 Maret 2018 | 17:58 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB