Array

Saksi Akui Diperintah Atasannya untuk Beri Jatah ke Bupati Kukar

Selasa, 03 April 2018 | 13:49 WIB
Saksi Akui Diperintah Atasannya untuk Beri Jatah ke Bupati Kukar
Mantan pegawai staf administrasi bagian keuangan PT Citra Gading Asritama, Marsudi. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (3/4/2018).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan pegawai staf administrasi bagian keuangan PT Citra Gading Asritama, Marsudi untuk bersaksi di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Marsudi mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk menyerahkan uang operasional kepada Rita.

Marsudi mengaku penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Le Grandeur Balikpapan melalui Khairuddin, orang dekat Rita.

"Waktu saya serahkan di Le Grandeur dapat informasi dari pak Ihsan itu untuk operasional bu Rita," kata Marsudi saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Rita Widyasari dan Khairuddin di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Meski tidak mengetahui secara jelas fisik uang tersebut, Marsudi mengatakan uang itu dalam bentuk dollar Amerika Serikat seperti yang disampaikan Ikhsan.

"Sekitar 600 ribu sekian pak. Jumlah persisnya saya nggak tahu," jelas Marsudi.

Dalam dakwaan disebutkan, Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh politikus Partai Golkar itu tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.

Atas perbuatannya, Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI