Polisi: Pelaku Skimming Hanya Butuh Waktu 15 Menit untuk Beraksi

Selasa, 03 April 2018 | 21:55 WIB
Polisi: Pelaku Skimming Hanya Butuh Waktu 15 Menit untuk Beraksi
Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejumlah barang bukti dalam rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka empat warga negara asing (WNA), saat rilis di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Rovan menyampaikan, butuh waktu 15 menit bagi para tersangka ketika hendak mencuri uang nasabah atau saat hendak memasang alat skimmer di mesin ATM.

"Mereka di dalam ATM bisa 10 sampai 15 menit untuk ambil uang dan masang alat skimmer," kata dia.

Saat menjalankan aksinya, kata Rovan, para WNA ini biasanya menggunakan masker, topi, jaket dan membawa tas kecil untuk menyimpan kartu ATM palsu yang sudah disiapkan.

"Kenapa mereka tutupi seluruh badan, karena untuk menutupi ciri-ciri atau identitas baik itu wajah maupun identitas mereka orang bule. Lengan panjang itu kadang-kadang untuk menutupi jika mereka tato jadi tidak kelihatan ciri-ciri mereka," kata dia.

Rovan pun memberikan tips agar masyarakat bisa mengenali mesin ATM yang sudah dipasangi alat skimmer. Bila ada goresan atau bekas lem di mesin ATM, dia mengimbau agar masyarakat mencari ATM yang lain.

"Kita tinggal lihat ciri-ciri di depan mesin insert cardnya, apakah ada goresan atau apakah ada bekas lem atau kita coba menarik mulut ATM itu kalau goyang jangan pernah mencoba memasukkan kartu," kata dia.

Guna menangkal kejahatan perbankan bermodus skimming ini, polisi telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan dan beberapa bank swasta yang ada di Indonesia.

"Kemudian kami sudah membentuk satuan tugas di mana kami membentuk PC personal Incharge membentuk grup kecil sehingga informasi-informasi dari tim di lapangan kemudian tim dari perbankan komunikasi bisa berjalan dengan baik dari proses penangkapan yg tidak lepas dari bantuan teman-teman OJK dan perbankan," kata Nico.

Baca Juga: Penjualan City Car Honda Melesat di Triwulan Pertama 2017

Dalam kasus ini, empat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI