Suara.com - Polisi menangkap empat warga negara asing terkait kasus pembobolan uang nasabah di sejumlah bank melalui teknik skimming.
Empat tersangka yang diringkus dalam kasus ini yakni warga negara Cile berinisial VO, YMH yang merupakan warga negara Taiwan, serta dua warga negara Bulgaria berinisial AVH dan IVN.
"Kempat tersangka ditangkap pada akhir Maret 2018 dimana 2 diantaranya warga Bulgaria, 1 warga Cile dan 1 warga Taiwan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Menurut Nico, polisi juga menyita uang puluhan juta dari hasil kejahatan sindikat tersebut. Dari penangkapan AVH di salah satu gerai ATM bank di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, polisi berhasil menyita uang Rp18 juta.
"Dia (IVN) pemasangan alat sekaligus juga mengambil uang," kata Nico.
Selanjutnya, pada 23 Maret 2018 lalu, polisi turut membekuk IVN di Klaten, Jawa Tengah. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp23 juta.
"Lalu berkembang dari TKP di situ, kami berhasil menangkap 1 orang tersangka warga negara Bulgaria atas nama IVN, kami juga berhasil menyita beberapa uang dan kartu ATM siap pakai uang hampir 23 juta. Ini kami tangkap 27 Maret," kata Nico.
Tak sampai disitu, polisi juga menangkap VO dan YMH di dua lokasi berbeda. Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan uang yang totalnya sebanyak Rp24 juta.
Baca Juga: Penjualan City Car Honda Melesat di Triwulan Pertama 2017
"Dari penangkapan warga negara Taiwan (YMH), kami sita uang 12 juta dari tersangka termasuk kartu-kartu yang di bawah padanya. Lalu terakhir pada tanggal 30 Maret kami berhasil menangkap warga negara Cile (VO). Dari tersangka kami menyita uang Rp12 juta," kata dia.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard membeberkan jika ada tiga cara ketika para tersangka melakukan pembobolan uang nasabah di sejumlah mesin ATM.
Pertama, kata dia, para tersangka memasangkan alat skimmer ke mesin ATM yang disasar.
"Kedua memakai router itu dia pasang di kabel di belakang mesin ATM itu untuk meng-inter save data router itu dilengkapi juga dengan flashdisk," kata Rovan.
"Yang ketiga itu modus yang baru deepskimer yaitu dia menggunakan chip magnet jadi dia masukkan ke mesin ATM Nah untuk cara ini belum ada cara untuk mengidentifikasi," imbuhnya.
Rovan menyampaikan, butuh waktu 15 menit bagi para tersangka ketika hendak mencuri uang nasabah atau saat hendak memasang alat skimmer di mesin ATM.
"Mereka di dalam ATM bisa 10 sampai 15 menit untuk ambil uang dan masang alat skimmer," kata dia.
Saat menjalankan aksinya, kata Rovan, para WNA ini biasanya menggunakan masker, topi, jaket dan membawa tas kecil untuk menyimpan kartu ATM palsu yang sudah disiapkan.
"Kenapa mereka tutupi seluruh badan, karena untuk menutupi ciri-ciri atau identitas baik itu wajah maupun identitas mereka orang bule. Lengan panjang itu kadang-kadang untuk menutupi jika mereka tato jadi tidak kelihatan ciri-ciri mereka," kata dia.
Rovan pun memberikan tips agar masyarakat bisa mengenali mesin ATM yang sudah dipasangi alat skimmer. Bila ada goresan atau bekas lem di mesin ATM, dia mengimbau agar masyarakat mencari ATM yang lain.
"Kita tinggal lihat ciri-ciri di depan mesin insert cardnya, apakah ada goresan atau apakah ada bekas lem atau kita coba menarik mulut ATM itu kalau goyang jangan pernah mencoba memasukkan kartu," kata dia.
Guna menangkal kejahatan perbankan bermodus skimming ini, polisi telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan dan beberapa bank swasta yang ada di Indonesia.
"Kemudian kami sudah membentuk satuan tugas di mana kami membentuk PC personal Incharge membentuk grup kecil sehingga informasi-informasi dari tim di lapangan kemudian tim dari perbankan komunikasi bisa berjalan dengan baik dari proses penangkapan yg tidak lepas dari bantuan teman-teman OJK dan perbankan," kata Nico.
Dalam kasus ini, empat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.