Tiga Bulan Bisnis Miras, Rony Digerebek karena Pelanggannya Tewas

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 12 April 2018 | 12:43 WIB
Tiga Bulan Bisnis Miras, Rony Digerebek karena Pelanggannya Tewas
Miras di Jalan Elang IV Musyawarah RT04/01, kelurahan Sawah, kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (suara.com/Anggy Muda)

Suara.com - Polisi tetapkan Rony Mulia Raja Guguk (50) pemilik toko penjual minuman keras di Jalan Elang IV Musyawarah RT04/01, kelurahan Sawah, kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten sebagai tersangka. Ini terkait kasus kematian dua petugas keamanan perumahan usai menenggak miras oplosan yang korban racik sendiri.

"Pelaku menjual miras yang dikonsumsi korban dan kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/4/2018).

Alex menjelaskan Kedua korban bernama Ade Firmansyah dan Rohman meregang nyawa usai dua hari berturut-turut menenggak minuman keras yang mereka oplos sendiri.

“Saksi yang juga rekan kerja korban mengatakan keduanya berturut turut meminum miras yaitu pada hari Sabtu, 7 April 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, hari Minggu siang, Minggu malam dan senin siang,” terang Alex.

Korban setiap hari membeli minuman jenis miras Vodka dan Mension. Kepada penyidik, pelaku mengaku bisnis minuman berbahaya tersebut digelutinya sejak beberapa bulan lalu.

"Pengakuannya (Pelaku-red) sudah tiga bulan beroperasi," tutup Alex.

Guna kepentingan penyidikan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 7 Botol kosong Vodka, 2 Botol kosong Mension, 2 Botol kosong minuman berenergi dan 2 Botol kosong minuman bersoda.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, persangka di jerat pasal berlapis dengan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun.

Sebelumnya usai menggelar pesta miras oplosan, Dua petugas keamanan perumahan di Permata Bintaro, Sawah Lama, Tangerang Selatan, Banten meregang nyawa, Rabu (11/4/2018).

Kedua korban tak lain adalah Ade Firmansyah (34) dan Rohman (40). Keduanya mengeluhkan rasa panas di dada, mual dan muntah-muntah hebat usai menenggak miras oplosan seharga Rp 15 ribu perbungkus, selama dua hari berturut-turut, pada Sabtu 7 dan Minggu 8 April kemarin. (Anggy Muda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mematikan! Miras Oplosan Dijual Rp5.000 dan Mudah Dibeli Remaja

Mematikan! Miras Oplosan Dijual Rp5.000 dan Mudah Dibeli Remaja

News | Kamis, 12 April 2018 | 10:47 WIB

Wakapolri Janji Bawa Kasus Miras Oplosan ke Sidang Kabinet

Wakapolri Janji Bawa Kasus Miras Oplosan ke Sidang Kabinet

News | Rabu, 11 April 2018 | 15:28 WIB

Bulan Depan Ramadhan, Wakapolri Minta Peredaran Miras Dihentikan

Bulan Depan Ramadhan, Wakapolri Minta Peredaran Miras Dihentikan

News | Rabu, 11 April 2018 | 14:34 WIB

Jaga Perumahan Sambil Tenggak Miras Oplosan, 2 Satpam Ini Tewas

Jaga Perumahan Sambil Tenggak Miras Oplosan, 2 Satpam Ini Tewas

News | Rabu, 11 April 2018 | 13:26 WIB

Geram, Wakapolri Minta Pengedar Miras Oplosan Dihukum Berat

Geram, Wakapolri Minta Pengedar Miras Oplosan Dihukum Berat

News | Rabu, 11 April 2018 | 13:14 WIB

Terkini

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB