PTUN Loloskan PKPI, KPU Pertimbangkan Ajukan PK

Rizki Nurmansyah, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 13 April 2018 | 07:37 WIB
PTUN Loloskan PKPI, KPU Pertimbangkan Ajukan PK
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga dari kiri) usai konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018) malam. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2019 kurang tepat.

Arief menganggap KPU sudah menyampaikan hasil kerja sesuai dengan data dan fakta yang ada selama berlangsungnya sidang.

"Saya pikir tidak elok juga melihat cara mereka membuat putusan tersebut. Tetapi kami hanya ingin sampaikan bahwa selama proses persidangan KPU telah menyampaikan seluruh data fakta yang sudah dikerjakan KPU dengan baik selama masa proses pendaftaran sampai dengan penetapaan parpol peserta Pemilu," kata Arief saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018) malam.

Arief menjelaskan usai menerima putusan PTUN, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk meminta menganalisis proses serta hasil dari putusan PTUN.

"Kami juga akan melakukan analisis lebih mendalam termasuk berkonsultasi dengan KY dan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh KY salah satunya, ialah menganalisis proses dan putusan yang telah dibuat dalam persidangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan pihak KPU juga berencana membuat laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses Pemilu di PTUN Jakarta.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses pemilu di PTUN Jakarta," paparnya.

Ia berharap hasil analisis dari Komisi Yudisial tersebut dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan yang seharusnya KPU lakukan ke depannya.

"Kami berharap ada analisis dan eksiminasi yang digunakan oleh KPU untuk mengambil sikap kebijakan yang diperlukan kemudian. KPU juga mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis dan hasil eksiminasi, pencermatan lebih dalam oleh kita, KPU juga akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk keputusan tersebut," ujarnya.

baca juga

Meski menilai ada yang janggal dari putusan PTUN, namun Arief menegaskan pihaknya tetap menghargai keputusan tersebut.

Rencananya, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2019 pada hari ini, Jumat (13/4/2018). Tidak hanya itu, KPU juga akan melakukan penarikan nomor urut PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

"KPU menghormati dengan melaksanakan putusan tersebut. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat harus dihormati oleh semua pihak. KPU mengambil sikap yang pertama setelah menerima salinan, mempelajari, membaca dan kemudian melakukan rapat pleno memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut sebagaimana dalam waktu yang ada dalam putusan tersebut paling lama 3 hari," ujar Arief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN

Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Bukan Pidana, Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN

Bukan Pidana, Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:53 WIB

Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:29 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:03 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:34 WIB

Terkini

Polda Metro Bantah Tangkap Botok di DPR, Sebut Hanya Dampingi Urus Izin Kegiatan

Polda Metro Bantah Tangkap Botok di DPR, Sebut Hanya Dampingi Urus Izin Kegiatan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Tegas! Prabowo Minta 3 Tersangka Kasus Karhutla Riau Dipindahkan ke Jakarta

Tegas! Prabowo Minta 3 Tersangka Kasus Karhutla Riau Dipindahkan ke Jakarta

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Pasca Gempa NTT, Gibran Siapkan Keringanan Kredit bagi Warga Terdampak

Pasca Gempa NTT, Gibran Siapkan Keringanan Kredit bagi Warga Terdampak

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Ekonom Nilai Target Pajak Naik 12% di RAPBN 2027 Tak Realistis

Ekonom Nilai Target Pajak Naik 12% di RAPBN 2027 Tak Realistis

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Menhut dan Menteri LH Absen Rapat Karhutla, Istana Beri Penjelasan

Menhut dan Menteri LH Absen Rapat Karhutla, Istana Beri Penjelasan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Tak Hanya Rekening, Akun Medsos Botok Juga Diblokir, Aksi Demo 27 Agustus Terancam Batal?

Tak Hanya Rekening, Akun Medsos Botok Juga Diblokir, Aksi Demo 27 Agustus Terancam Batal?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:22 WIB

6 Film Resident Evil Tayang di Netflix September 2026, Ini Daftarnya

6 Film Resident Evil Tayang di Netflix September 2026, Ini Daftarnya

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Tunggu Regulasi Subsidi, Asosiasi Motor Listrik: Yang Terpenting Kepastian

Tunggu Regulasi Subsidi, Asosiasi Motor Listrik: Yang Terpenting Kepastian

Otomotif | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Kanker Paru Bukan Akhir Segalanya, Dukungan Jadi Kekuatan Pasien Jalani Pengobatan

Kanker Paru Bukan Akhir Segalanya, Dukungan Jadi Kekuatan Pasien Jalani Pengobatan

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Andrew Kalaweit Soroti Karhutla Kalimantan: Hutan Tak Terbakar Sendiri

Andrew Kalaweit Soroti Karhutla Kalimantan: Hutan Tak Terbakar Sendiri

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:14 WIB

×