Terhadap PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]
Blokir Rekening PT Nindya Karya, KPK Amankan Dana Rp44 Miliar
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 14 April 2018 | 21:26 WIB
BERITA TERKAIT
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
10 Oktober 2025 | 15:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI