Atas perbuatanya itu, DM dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Perkosa Istri Tetangga, DM Mengaku Kesetanan
Rabu, 18 April 2018 | 12:08 WIB

BERITA TERKAIT
Ancam Bunuh Ibu Korban Pakai Parang, Pria di Kubu Raya Tega Setubuhi Tetangganya
23 Juli 2025 | 16:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI