Perkosa Istri Tetangga, DM Mengaku Kesetanan

Rabu, 18 April 2018 | 12:08 WIB
Perkosa Istri Tetangga, DM Mengaku Kesetanan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Atas perbuatanya itu, DM dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI