Atas perbuatanya itu, DM dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Perkosa Istri Tetangga, DM Mengaku Kesetanan
Rabu, 18 April 2018 | 12:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
17 April 2025 | 12:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI