Perkosa Istri Tetangga, DM Mengaku Kesetanan

Rabu, 18 April 2018 | 12:08 WIB
Perkosa Istri Tetangga, DM Mengaku Kesetanan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Atas perbuatanya itu, DM dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI