Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 4 Pengedar dan Pembuat Upal

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Rabu, 18 April 2018 | 16:11 WIB
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 4 Pengedar dan Pembuat Upal
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap empat pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di Kabupaten Pandeglang, Banten dan Gambir, Jakarta Pusat. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap empat pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pandeglang, Banten dan Gambir, Jakarta Pusat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Tahi Monang mengatakan empat pelaku yakni AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35). Mereka mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Daniel menjelaskan berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Pusat. Sehingga penyidik melakukan penyelidikan pada bulan Maret 2018.

"Itu kami tindak lanjuti dan menyamar jadi pembeli dan membuat janji dengan pelaku," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Hingga akhirnya, pada Senin (16/4/2018), pelaku membuat janji dengan penyidik kepolisian yang menyamar untuk bertransaksi di stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

"Itu kami tangkap dua orang pelaku inisial AP dan AK (stasiun gambir). Membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 600 lembar disimpan dalam tas hitam," ujar Daniel.

Kemudian hasil introgasi pelaku bahwa mereka menjual uang palsu dengan perbandingan 1 lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Adapun keterangan tersangka AK bahwa pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah Ruko di Jalan Raya Labuan KM 5 tepatnya di Kampung Cikoneng, Desa Paluharan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang Banten.

"Ini hasil introgasi AK bahwa uang palsu didapat dari pelaku inisial AD yang mencetak uang," kata Daniel.

baca juga

Selanjutnya, pada Selasa (17/4/2018) penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AD di Ruko tersebut yang dijadikan pabrik tempat pembuatan uang palsu. Tersangka AM juga ditangkap yang berperan membantu AD membuat uang palsu.

"Itu kami tangkap AD di ruko daerah pandeglang. Kami sita ada barang bukti dan alat pembuat uang palsu," kata Daniel.

Adapun, motif empat pelaku mengedarkan uang palsu yakni karena faktor ekonomi. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015.

Selanjutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, satu unit sepeda motor matic dan peralatan pembuat uang palsu.

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum

Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum

News | Kamis, 03 April 2025 | 11:52 WIB

Kontroversi Ratna Sarumpaet: Terbaru Dipolisikan Cucu Sendiri Diduga Perkara Warisan

Kontroversi Ratna Sarumpaet: Terbaru Dipolisikan Cucu Sendiri Diduga Perkara Warisan

Lifestyle | Selasa, 17 Desember 2024 | 19:25 WIB

SYL Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Selama 12 Jam

SYL Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Selama 12 Jam

Foto | Jum'at, 12 Januari 2024 | 03:54 WIB

Diperiksa Bareskrim Selama 5 Jam, Syahrul Yasin Limpo Bungkam

Diperiksa Bareskrim Selama 5 Jam, Syahrul Yasin Limpo Bungkam

Foto | Selasa, 31 Oktober 2023 | 21:30 WIB

Kasus Jilat Es Krim, Umi Pipik  Terus Desak Penjarakan Oklin Fia

Kasus Jilat Es Krim, Umi Pipik Terus Desak Penjarakan Oklin Fia

Video | Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:00 WIB

Bareskrim Polri akan Panggil Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online

Bareskrim Polri akan Panggil Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online

Video | Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:20 WIB

Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dihentikan Sementara

Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dihentikan Sementara

Foto | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:00 WIB

Waspada Upal, Begini Cara Cek Keaslian Uang Rupiah Baru Emisi 2022

Waspada Upal, Begini Cara Cek Keaslian Uang Rupiah Baru Emisi 2022

Your Say | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:08 WIB

Terkini

Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa

Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:20 WIB

Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif

Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:17 WIB

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan

Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:00 WIB

Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama

Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:55 WIB

Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik

Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:53 WIB

Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M

Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:52 WIB

Siap-siap Biaya Haji 2027 Naik! Hati-hati Pelayanan Jemaah Jadi Korban Jika Anggaran Dipangkas

Siap-siap Biaya Haji 2027 Naik! Hati-hati Pelayanan Jemaah Jadi Korban Jika Anggaran Dipangkas

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:49 WIB

Disambut Jet Tempur dan Jabat Erat Prabowo, PM India Terpukau Tari Betawi

Disambut Jet Tempur dan Jabat Erat Prabowo, PM India Terpukau Tari Betawi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:42 WIB

Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika

Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:39 WIB

×