Array

Tersangka Pengedar Uang Palsu, 2 Diantaranya Pemain Lama

Rabu, 18 April 2018 | 18:29 WIB
Tersangka Pengedar Uang Palsu, 2 Diantaranya Pemain Lama
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis pengungkapan jaringan uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3).

Suara.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang mengatakan, dua tersangka pengedar dan pembuat uang palsu berinisial AK (56) dan AD (62) merupakan mantan residivis yang pernah ditangkap oleh tim Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.

"Itu mereka residivis kasus upal (uang palsu) tahun 2010, di vonis 5 tahun penjara di pengadilan negeri Jakarta Timur," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Selain, tersangka AK dan AD, dalam kasus uang palsu, polisi juga mengamankan dua tersangka lain yakni AP dan AM.

AP, selaku pemodal yang memberikan uang sebesar Rp250 juta diberikan para tersangka lain untuk membeli sejumlah alat cetak dan bahan untuk mencetak uang palsu.

AP juga diketahui berpofesi seorang dokter, yang memiliki tempat praktek di wilayah Bekasi.

Polisi berawal melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat dengan adanya transaksi uang palsu yang dilakukan para tersangka.

Hingga akhirnya, empat orang sindikat kelompok uang palsu tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Pandeglang, Banten dan stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (16/4/2018).

Adapun, motif empat pelaku mengedarkan uang palsu yakni karena faktor ekonomi. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015.

Selanjutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, satu unit sepeda motor matic dan peralatan pembuat uang palsu.

Baca Juga: Terlilit Hutang, Seorang Dokter Jadi Pemodal Pembuatan Uang Palsu

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI