Setnov, Si Tampan Penjual Beras Jadi Ketua DPR dan Kini Pesakitan

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 24 April 2018 | 16:47 WIB
Setnov, Si Tampan Penjual Beras Jadi Ketua DPR dan Kini Pesakitan
Setya Novanto saat muda (kiri) dan saat menghadiri sidang putusan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018). [kolase Suara.com]

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018). Hakim memutuskan Setnov terbukti melakukan korupsi dana anggaran proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012.

Selain divonis penjara, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman utamanya,” kata ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan terhadap Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pencabutan hak politik itu otomatis membuat Setnov baru bebas beraktivitas dalam bidang politik setelah keluar dari balik jeruji besi.

Lantas, bagaimana kisah perjalanan hidup Setnov yang penuh liku-liku tersebut? Dikutip dari berbagai sumber, Setya Novanto lahir pada 12 November 1955 di Bandung, Jawa Barat.

Orang tuanya bercerai saat ia masih duduk di SD. Pada masa SMA, ia bertemu dengan Hayono Isman yang kelak menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga era Orde Baru dan pembina politiknya di Golkar.

Selepas SMA ia melanjutkan kuliah di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya. Saat berkuliah di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya, Setnov juga memunyai pekerjaan sampingan.

Setnov berjualan beras dan madu dengan modal awal Rp 82.500. Ia memulai usahanya itu dengan kulakan tiga kuintal beras hingga bisa berjualan beras sampai dua truk yang langsung diambil dari pusatnya, Lamongan.

Saat itu, Setnov juga punya kios di pasar Keputran, Surabaya. Namun usaha tersebut tak bertahan lama dan predikat juragan beras ditanggalkannya karena mitra usahanya mulai tidak jujur.

Pada era 1970-an itu, ia juga merintis karier sebagai model. Bahkan, ia pernah dinobatkan sebagai “Lelaki Tertampan se-Surabaya tahun 1975”.

Setelah meninggalkan bisnis beras, ia mendirikan CV Mandar Teguh bersama putra Direktur Bank BRI Surabaya, Hartawan, dan pada saat yang sama ia ditawari bekerja menjual mobil salesman Suzuki untuk Indonesia Bagian Timur.

Ia mengiyakannya dan memilih membubarkan CV yang didirikannya. Berkat kepiawaiannya menjual, pada usia 22 tahun dan Setya tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Akuntansi yang menjadi Kepala Penjualan Mobil untuk wilayah timur Indonesia.

Seusai lulus kuliah, Setya bekerja untuk PT Aninda Cipta Perdana yang bergerak sebagai perusahaan penyalur pupuk PT Petrokimia Gresik untuk wilayah Surabaya dan Nusa Tenggara Timur.

PT Aninda dimiliki oleh Hayono Isman, teman sekelasnya di SMAN 9 Jakarta. Pertemanannya dengan Hayono Isman itulah yang menjadi permulaan kiprah Setnov di dunia politik.

Ketika memutuskan kembali ke Jakarta tahun 1982, Setnov meneruskan kuliah jurusan akuntansi di Universitas Trisaksi. Selama itulah ia indekos di rumah Hayono. Selain menjadi staf, ia juga mengurus kebun, menyapu, mengepel, hingga menyuci mobil dan menjadi sopir pribadi keluarga Hayono.

Setelahnya, Setnov banyak berkiprah  di dunia politik hingga tahun 2016, ia dipilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Selanjutnya, ia juga menjadi Ketua DPR RI hingga kasus korupsi dana e-KTP ikut menyeret namanya.

Kronologi Kasus

Setnov masuk ke pusaran kasus korupsi e-KTP sejak 17 Juli 2017, yakni ketika KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Namun, Setnov lantas mendaftarkan gugatan praperadilan melawan keputusan KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September tahun lalu.

Alhasil, pada 29 September 2017, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan status tersangka yang diterapkan KPK kepada Setnov tidak melalui prosedur sah. Hakim juga memutuskan KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Setnov.

Tapi, pada 5 Oktober 2017, KPK kembali melakukan penyelidikan baru terhadap kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setnov.

Selang sebulan, persisnya 10 November, KPK resmi kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP.

Lima hari kemudian, 15 November, KPK menjemput paksa Setnov di rumahnya setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Namun, Setnov tak berada di rumahnya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Melawai, Jakarta Selatan. Setnov dinyatakan buron.

Ketika diburu KPK, pada 16 November malam, Setnov didapati kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau. Ia lantas dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Sehari setelah dirawat, 17 November,  KPK resmi menahan Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP. Karena sakit, KPK membantarkan penahanan dan memasukkan Setnov ke RSCM.

Pada 13 Desember 2017, sidang perdana pokok perkara Setnov digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setnov yang sempat mengajukan praperadilan untuk kali kedua harus gigit jari. Sebab, dengan digelarnya sidang perdana tersebut, upayanya itu batal demi hukum.

Kisah ini berlanjut pada 29 Maret, ketika JPU KPK menuntut majelis hakim memvonis Setnov penjara 15 tahun, mencabut hak politik, denda, serta dipaksa mengembalikan uang dikorupsinya.

Akhirnya, Selasa hari ini, mjelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, pencabutan hak politik selama 5 tahun, dan dipaksa mengembalikan uang yang dikorupsi. Setnov sendiri belum mau menyatakan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto: Saya Sangat Syok Sekali

Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto: Saya Sangat Syok Sekali

News | Selasa, 24 April 2018 | 16:03 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Partai Golkar Minta Setya Novanto Tabah

Divonis 15 Tahun Penjara, Partai Golkar Minta Setya Novanto Tabah

News | Selasa, 24 April 2018 | 15:39 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding

Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding

News | Selasa, 24 April 2018 | 14:47 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut

Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut

News | Selasa, 24 April 2018 | 14:40 WIB

Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun

Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun

News | Selasa, 24 April 2018 | 14:15 WIB

Terkini

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:54 WIB