Penyuap Bupati Kukar Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 07 Mei 2018 | 19:18 WIB
Penyuap Bupati Kukar Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hery Susanto Gun alias Abun dengan pidana penjara selama empat tahun 6 bulan. Dia adalah penyuap Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari.

Direktur Utama PT Golden Sawit Prima (PT SGP) tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut, terdakwa telah terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Dame Maria Silaban saat membacakan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Dalam tuntutannya, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jaksa juga berpandangan Abun berbelit-belit selama persidangan.

Abun didakwa menyuap Rita Widyasari dengan uang sebesar Rp 6 miliar. Uang suap tersebut untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh PT SGP. Uang tersebut diberikan Abun dalam beberapa tahapan.

Atas perbuatannya, Abun dituntut melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PNS Kukar Akui Sering Ditawari Jabatan oleh Tim Pemenangan Rita

PNS Kukar Akui Sering Ditawari Jabatan oleh Tim Pemenangan Rita

News | Rabu, 11 April 2018 | 13:54 WIB

Dengar Keterangan Saksi Ini, Bupati Kukar Tak Bisa Tahan Tawa

Dengar Keterangan Saksi Ini, Bupati Kukar Tak Bisa Tahan Tawa

News | Selasa, 10 April 2018 | 19:31 WIB

Anak Buah Bupati Akui Timses Rita Minta Fee 5 Persen dari Proyek

Anak Buah Bupati Akui Timses Rita Minta Fee 5 Persen dari Proyek

News | Selasa, 10 April 2018 | 18:03 WIB

Anak Buah Bupati Rita Akui Terima Uang dari PT Golden Sawit Prima

Anak Buah Bupati Rita Akui Terima Uang dari PT Golden Sawit Prima

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:58 WIB

Saksi Akui Diperintah Atasannya untuk Beri Jatah ke Bupati Kukar

Saksi Akui Diperintah Atasannya untuk Beri Jatah ke Bupati Kukar

News | Selasa, 03 April 2018 | 13:49 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB