Terima Hadiah Moge, Auditor BPK Dituntut 9 Tahun Penjara

Suwarjono | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 14 Mei 2018 | 20:17 WIB
Terima Hadiah Moge, Auditor BPK Dituntut 9 Tahun Penjara
Keterangan pers terkait kasus suap motor Harley Davidson kepada auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9).

Suara.com - Auditor Madya Sub VII B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sigit dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Sigit di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

Dalam menuntut Sigit, jaksa KPK turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga yang meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan dan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan lalu perbuatan terdakwa menciderai kepercayaan masyarakat dalam peran penting auditor BPK RI dalam pengawasan keuangan negara.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan sopan di persidangan," kata jaksa.

Sebelumnya, Sigit didakwa menerima satu buah motor gede (moge) jenis Harley Davidson Sportster 883 Tahun 2.000 dari General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Selain itu, Sigit juga menerima beberapa kali fasilitas hiburan malam karaoke, salah satunya di tempat karaoke Las Vegas Semanggi.

Padahal, hadiah tersebut patut diduga diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. 

Hadiah itu diberikan Setia Budi untuk meminta Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.

Sigit sendiri merupakan ketua tim PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi. Anggota tim itu sendiri terdiri dari 10 orang.

Tim yang dipimpin Sigit menemukan dua temuan dalam PDTT yang dikerjakan oleh PT Jasa Marga yakni, kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,1 Miliar dan disinyalir merugikan perusahaan sebesar Rp 4,6 miliar pada pekerjaan tahun 2015.

Sigit diduga melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengadilan Tipikor Dinilai Langgar Prinsip Hukum

Pengadilan Tipikor Dinilai Langgar Prinsip Hukum

News | Senin, 14 Mei 2018 | 20:08 WIB

Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

News | Senin, 14 Mei 2018 | 14:46 WIB

Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasan Mantan KSAU

Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasan Mantan KSAU

News | Sabtu, 12 Mei 2018 | 04:04 WIB

Tim Saber Pungli Giat OTT, Perpres Cegah Korupsi Akan Dipertajam

Tim Saber Pungli Giat OTT, Perpres Cegah Korupsi Akan Dipertajam

News | Jum'at, 11 Mei 2018 | 18:10 WIB

Fantastis, Ini Harga Moge Sule yang Dibeli Tanpa Ijin Istri

Fantastis, Ini Harga Moge Sule yang Dibeli Tanpa Ijin Istri

Entertainment | Jum'at, 11 Mei 2018 | 08:19 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB