RUU Terorisme Diharapkan Bisa Mengakomodir Instansi di Luar Polri

Sabtu, 19 Mei 2018 | 12:29 WIB
RUU Terorisme Diharapkan Bisa Mengakomodir Instansi di Luar Polri
Ilustrasi terorisme. [Shutterstock]

"Atau anti, atau apa saja yang penting kata tindak pidana dihilangkan," cetusnya.

Nantinya, lanjut Andri, dalam penanganan kejahatan terorisme, negara bukan saja dapat melibatkan aparat TNI dan BIN, tetapi juga dapat menggunakan seluruh instrumennya, seperti Kementrian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Sosial.

"Dimana pada saat dan setelah terpidana teroris itu selesai menjalani pidana, pada tahap ini harus ada peran dari Kementerian Agama dan setelah keluar tahanan pada tahap ini harus ada peran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial, untuk melakukan deradikalisasi," tutur Andri.

Andri mengatakan, deradikalisasi seringkali diartikan sempit oleh negara, hanya penyuluhan agama saja. Padahal ada juga yang penting, yaitu harus memperhatikan pendidikan (Kemeterian Pendidikan) serta lapangan pekerjaannya agar mantan napi teroris ini tidak lagi dikucilkan dalam masyarakat dan dapat hidup normal ke depannya.

"Kalau tidak, dia dapat lebih radikal dari sebelumnya," tukas Andri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI