Kedua, jaminan dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk tinggal di rumah yang mereka miliki secara sah yang dijamin UUD 1945.
Ketiga, jaminan dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya masing masing yang dijamin UUD 1945.
"Keempat, penegakan hukum yang adil atas para pelaku teror dan kriminal yang melakukan penyerangan, perusakan dan pengusiran. Kelima, solusi dari pemerintah atas hilang dan rusaknya rumah dan harta benda akibat terror perusakan tersebut," kata Yendra.