Baru Diteken Jokowi, Perpres BPIP Langsung Digugat

Bangun Santoso | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 28 Mei 2018 | 14:35 WIB
Baru Diteken Jokowi, Perpres BPIP Langsung Digugat
Megawati Soekarnoputri (kanan) bersama Joko Widodo (kiri). [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Mahkamah Agung (MA). MAKI ingin Perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dibatalkan oleh MA.

"MAKI mau gugat untuk membatalkan Perpres Hak Keuangan BPIP dengan cara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Sebagaimana diketahui, Perpres tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lain yang bakal diterima pimpinan, pejabat serta pegawai di BPIP.

Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP akan mendapatkan hak keuangan atau gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan.

Menurut Boyamin, yang pantas digaji tinggi oleh negara adalah Kepala BPIP Yudi Latief. Kemudian Deputi dan lain-lain kebawah yang bersifat fungsional .

"Untuk Dewan Pengarah, Penasihat atau apa pun namanya sesuai fungsinya adalah bersifat sukarelawan atau volunter. Sehingga untuk hak keuangan harusnya hanya bersifat akomodasi, seperti transport atau hotel atau uang rapat dan lain-lain," ujar Boyamin.

Boyamin meyakini, Megawati bersama anggota dewan pengarah BPIP sebenarnya tidak ingin menerima gaji besar tersebut. Sebab, menurut dia, tokoh-tokoh bangsa tersebut hanya ingin mengabdikan diri demi Indonesia.

"Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji. Sehingga menjadikan kesan jelek di hadapan mata rakyat," Boyamin melanjutkan.

Sementara itu, ada landasan yang dijadikan MAKI mengajukan judicial review ke MA. Yakni Undang-Undang APBN, Undang-Undang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Keuangan Negara.

Selain ketua, Dewan Pengarah BPIP akan diisi oleh delapan orang. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Jajaran anggota Dewan Pengarah itu masing-masing akan mendapat gaji Rp 100.811.000 per bulan. Selain gaji bulanan, Perpres yang baru diteken itu juga mengatur fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas bagi pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.

BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Salah satu tugasnya yakni membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gaji Megawati Jadi BPIP Rp 112 Juta, Ini Rincian Sebenarnya

Gaji Megawati Jadi BPIP Rp 112 Juta, Ini Rincian Sebenarnya

Bisnis | Senin, 28 Mei 2018 | 14:11 WIB

Gaji Megawati Rp 112 Juta, Pimpinan DPR: Harus Ada Penjelasan

Gaji Megawati Rp 112 Juta, Pimpinan DPR: Harus Ada Penjelasan

News | Senin, 28 Mei 2018 | 12:19 WIB

Pimpin Ratas Asian Games 2018, Jokowi Tekankan Tiga Poin Ini

Pimpin Ratas Asian Games 2018, Jokowi Tekankan Tiga Poin Ini

Sport | Senin, 28 Mei 2018 | 12:11 WIB

Gaji Megawati Rp 112 Juta, Priyo: Sungguh Tidak Pantas

Gaji Megawati Rp 112 Juta, Priyo: Sungguh Tidak Pantas

News | Senin, 28 Mei 2018 | 11:51 WIB

PDIP: Megawati Penentu Cawapres Jokowi

PDIP: Megawati Penentu Cawapres Jokowi

News | Sabtu, 26 Mei 2018 | 14:56 WIB

Terkini

AS Tunggu Jawaban Iran untuk Damai, Netanyahu Uring-uringan ke Donald Trump

AS Tunggu Jawaban Iran untuk Damai, Netanyahu Uring-uringan ke Donald Trump

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:47 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:36 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:35 WIB

Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan

Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:24 WIB

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB