Minta Laptop, Fredrich Yunadi Bersitegang dengan Hakim

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 31 Mei 2018 | 22:02 WIB
Minta Laptop, Fredrich Yunadi Bersitegang dengan Hakim
Fredrich Yunadi menunjukkan bakpao dalam persidangan kasusnya, perintangan penyidikan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap tuntutan maksimal yang disampaikan jaksa tersebut, Fredrich memunyai hak untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Untuk itu, majelis hakim memberikan waktu selama delapan hari atau satu mingggu lebih satu hari bagi Fredrich dan tim kuasa hukumnya membuat pledoi tersebut.

Namun, terhadap waktu yang diberikan oleh majelis hakim tersebut, mantan pengacara Setya Novanto tersebut tidak terima.

Bahkan, rasa keberatannya itu disampaikan oleh Fredrich sebelum hakim Ketua Syaifudin Zuhri menyelesaikan pembicaraannya.

"Itu tidak mungkin yang mulia, karena kami butuh waktu untuk buat pledoi yang jumlah lebih dari 1000 halaman. Apalagi saya tidak bisa menggunakan komputer, harus menulis dengan tangan," kata Fredrich bernada tinggi saat memotong pembicaraan hakim Syaifudin Zuhri di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Fredrich ingin majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu baginya dan tim untuk membuat pledoi.

Namun, terhadap permintaan itu, majelis hakim berkukuh menetapkan tanggal 8 Juni 2018 sebagai waktu yang tepat untuk menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan peldoi.

Mendengar sikap hakim yang tidak mau menerima permohonan Fredrich, dia kembali mengajukan penolakan.

baca juga

"Yang mulia, waktu tidak bisa mengesampingkan keadilan. Yang mulia, kami juga supaya diberikan kesempatan yang adil, kecuali kalau saya diperbolehkan membawa komputer jinjing ke Cipinang, tak apa-apa. Karena saya kerja sendiri, saya tidak dibantu sekretaris," kata Fredrich memprotes majelis hakim.

Mendengar keberatan Fredrich, majelis hakim meminta bantuan jaksa untuk memfasilitasi permintaan Fredrich. Hal itu terkait perizinan untuk membawa laptop.

"Yang mulia, karena terdakwa sudah ditahan di Rutan Cipinang, maka harus  ikut aturan di Cipinang. Kecuali kalau di rutan KPK. Waktu itu, karena beliau sendiri yang minta dipindahkan ke Cipinang," kata jaksa KPK.

Meski Fredrich berkeberatan, majelis hakim tetap memutuskan agar sidang lanjutan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2018.

"Kami tidak sanggup," jawab Fredrich dengan nada tinggi.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dia bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo diduga merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto usai mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 17:13 WIB

Fredrich Yunadi Dituntut KPK Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi Dituntut KPK Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 17:12 WIB

Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?

Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:19 WIB

Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang

Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 14:46 WIB

KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 09:57 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB