Suara.com - Pihak kepolisian membawa nama Dewan Pers dalam kasus yang menjerat Muhammad Yusuf, wartawan di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang diketahui meninggal di sel tahanan Lapas Kelas II Kotabaru pada Minggu (10/6/2018).
Kepada wartawan, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto proses hukum atas kasus yang menjerat Muhammad Yusuf sudah dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
Untuk diketahui, Muhammad Yusuf (42) menjadi tahanan usai dilaporkan oleh salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Selatan karena pemberitaan yang ia tulis. Ia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Terkait hal itu, Dewan Pers pun memberikan penjelasan.
"Menanggapi informasi yang beredar di media massa maupun media sosial berkenaan meninggalnya Muhammad Yusuf saat yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan, Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya dan berharap agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-NYA," demikian pernyataan pembuka Dewan Pers mengenai kasus ini, Senin (11/6/2018).
Dewan Pers pun berharap, kasus meninggalnya Yusuf ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku.
Terkait informasi bahwa penahanan almarhum dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, Dewan Pers menyatakan tidak pernah menerima pengaduan perkara ini. Namun kemudian terlibat setelah polisi meminta surat permintaan keterangan Dewan Pers selaku ahli.
"Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf," tulis Dewan Pers.
Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Suhasto, SI.K, M.H mengirim surat permintaan Keterangan Ahli pada 28 Maret 2018. Surat ini diikuti kedatangan tiga penyidik dari Polres Kotabaru Kalimantan Selatan ke kantor Dewan Pers pada tanggal 29 Maret 2018.
Para penyidik itu datang untuk meminta keterangan Ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini.
Kemudian polisi kembali mendatangi Dewan Pers guna mengajukan 21 artikel lain untuk diuji dan ditelaah oleh Dewan Pers selaku ahli.
Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 2-3 April 2018, berikut penilaian Ahli Pers dari Dewan Pers:
1. Berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika lurnalistik
2 Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini.
3. Pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.