Anas Urbaningrum Persoalkan Uang Pengganti Rp 57 Miliar

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Jum'at, 29 Juni 2018 | 17:42 WIB
Anas Urbaningrum Persoalkan Uang Pengganti Rp 57 Miliar
Anas Urbaningrum di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Terpidana kasus korupsi P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum, mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar untuk membayar kerugian negara.

Hal ini disampaikan Anas dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Saat persidangan, Anas melalui tim kuasa hukumnya mendatangkan saksi ahli hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, untuk menjelaskan perkara hukum yang menjeratnya.

"Saudara ahli, saya ingin mendapatkan penjelasan yang lebih gamblang tentang apa makna nyata dan pasti, bukan asumsi, bukan kira-kira, bukan dari keterangan lisan orang apalagi yang tidak kredibel. Parameter nyata pasti itu apa? " tanya Anas.

Dian menjelaskan, untuk dapat melihat kerugian negara harus didasari dokumen berisi data valid. Setelahnya, data pasti itu harus diaudit dan diinvestigasi.

"Ini guna menghindari perdebatan, supaya dapat yakin dari apa yang disampaikan," kata Dian.

Kemudian Anas mempersoalkan uang pengganti yang harus dibayarnya tersebut tidak didasari atas hasil audit, melainkan keterangan lisan.

Dian menilai, kondisi yang disampaikan oleh Anas tidak memenuhi standar khusus untuk menghitung kerugian negara. Sebab, jika tidak memenuhi standar prosedur, dapat dibatalkan.

"Data itu harus relevan, akurat, akuntabel dan asersi," jelas Dian.

baca juga

Karenanya, staf pengajar Universitas Indonesia ini berpendapat, uang pengganti kerugian negara harus berdasar data audit yang valid dan pasti.

"Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dengan kerugian negara. Jadi tidak asal potensi praduga, tapi harus nyata dan pasti," jelasnya.

Pada 24 September 2014, majelis hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan USD 5,2 juta. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Anas mengajukan PK terkait putusan kasasi kasus Hambalang. Salah satu novum atau bukti baru ialah testimoni dari Teuku Bagus M Noer tanggal 21 Desember 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 17:13 WIB

Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara

Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:44 WIB

Artidjo Enggan Komentari PK Anas

Artidjo Enggan Komentari PK Anas

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 13:35 WIB

18 Tahun Jadi Hakim Agung, Artidjo Tangani 19 Ribu Kasus

18 Tahun Jadi Hakim Agung, Artidjo Tangani 19 Ribu Kasus

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 11:54 WIB

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 19:08 WIB

Terkini

Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!

Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:08 WIB

×