Anas Urbaningrum Persoalkan Uang Pengganti Rp 57 Miliar

Jum'at, 29 Juni 2018 | 17:42 WIB
Anas Urbaningrum Persoalkan Uang Pengganti Rp 57 Miliar
Anas Urbaningrum di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Terpidana kasus korupsi P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum, mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar untuk membayar kerugian negara.

Hal ini disampaikan Anas dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Saat persidangan, Anas melalui tim kuasa hukumnya mendatangkan saksi ahli hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, untuk menjelaskan perkara hukum yang menjeratnya.

"Saudara ahli, saya ingin mendapatkan penjelasan yang lebih gamblang tentang apa makna nyata dan pasti, bukan asumsi, bukan kira-kira, bukan dari keterangan lisan orang apalagi yang tidak kredibel. Parameter nyata pasti itu apa? " tanya Anas.

Dian menjelaskan, untuk dapat melihat kerugian negara harus didasari dokumen berisi data valid. Setelahnya, data pasti itu harus diaudit dan diinvestigasi.

"Ini guna menghindari perdebatan, supaya dapat yakin dari apa yang disampaikan," kata Dian.

Kemudian Anas mempersoalkan uang pengganti yang harus dibayarnya tersebut tidak didasari atas hasil audit, melainkan keterangan lisan.

Dian menilai, kondisi yang disampaikan oleh Anas tidak memenuhi standar khusus untuk menghitung kerugian negara. Sebab, jika tidak memenuhi standar prosedur, dapat dibatalkan.

"Data itu harus relevan, akurat, akuntabel dan asersi," jelas Dian.

Baca Juga: Jambret Pejabat, Geng Tenda Oranye Teroganisir saat Beraksi

Karenanya, staf pengajar Universitas Indonesia ini berpendapat, uang pengganti kerugian negara harus berdasar data audit yang valid dan pasti.

"Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dengan kerugian negara. Jadi tidak asal potensi praduga, tapi harus nyata dan pasti," jelasnya.

Pada 24 September 2014, majelis hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan USD 5,2 juta. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Anas mengajukan PK terkait putusan kasasi kasus Hambalang. Salah satu novum atau bukti baru ialah testimoni dari Teuku Bagus M Noer tanggal 21 Desember 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI