Anas Urbaningrum Persoalkan Uang Pengganti Rp 57 Miliar

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Jum'at, 29 Juni 2018 | 17:42 WIB
Anas Urbaningrum Persoalkan Uang Pengganti Rp 57 Miliar
Anas Urbaningrum di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Terpidana kasus korupsi P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum, mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar untuk membayar kerugian negara.

Hal ini disampaikan Anas dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Saat persidangan, Anas melalui tim kuasa hukumnya mendatangkan saksi ahli hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, untuk menjelaskan perkara hukum yang menjeratnya.

"Saudara ahli, saya ingin mendapatkan penjelasan yang lebih gamblang tentang apa makna nyata dan pasti, bukan asumsi, bukan kira-kira, bukan dari keterangan lisan orang apalagi yang tidak kredibel. Parameter nyata pasti itu apa? " tanya Anas.

Dian menjelaskan, untuk dapat melihat kerugian negara harus didasari dokumen berisi data valid. Setelahnya, data pasti itu harus diaudit dan diinvestigasi.

"Ini guna menghindari perdebatan, supaya dapat yakin dari apa yang disampaikan," kata Dian.

Kemudian Anas mempersoalkan uang pengganti yang harus dibayarnya tersebut tidak didasari atas hasil audit, melainkan keterangan lisan.

Dian menilai, kondisi yang disampaikan oleh Anas tidak memenuhi standar khusus untuk menghitung kerugian negara. Sebab, jika tidak memenuhi standar prosedur, dapat dibatalkan.

"Data itu harus relevan, akurat, akuntabel dan asersi," jelas Dian.

baca juga

Karenanya, staf pengajar Universitas Indonesia ini berpendapat, uang pengganti kerugian negara harus berdasar data audit yang valid dan pasti.

"Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dengan kerugian negara. Jadi tidak asal potensi praduga, tapi harus nyata dan pasti," jelasnya.

Pada 24 September 2014, majelis hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan USD 5,2 juta. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Anas mengajukan PK terkait putusan kasasi kasus Hambalang. Salah satu novum atau bukti baru ialah testimoni dari Teuku Bagus M Noer tanggal 21 Desember 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 17:13 WIB

Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara

Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:44 WIB

Artidjo Enggan Komentari PK Anas

Artidjo Enggan Komentari PK Anas

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 13:35 WIB

18 Tahun Jadi Hakim Agung, Artidjo Tangani 19 Ribu Kasus

18 Tahun Jadi Hakim Agung, Artidjo Tangani 19 Ribu Kasus

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 11:54 WIB

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 19:08 WIB

Terkini

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sisir Ruang Kerja Dirjen

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sisir Ruang Kerja Dirjen

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:57 WIB

Cetaphil Moisturizing Cream untuk Kulit Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Cetaphil Moisturizing Cream untuk Kulit Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:57 WIB

Pupuk Kepercayaan Warga, Ibu Rumah Tangga Ini Sukses Ubah Wajah Ekonomi Desa Berkat BRI

Pupuk Kepercayaan Warga, Ibu Rumah Tangga Ini Sukses Ubah Wajah Ekonomi Desa Berkat BRI

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 13:51 WIB

Prabowo Buka-bukan Soal Kerusuhan dan Propaganda Sosmed: Impian Mereka Indonesia Pecah!

Prabowo Buka-bukan Soal Kerusuhan dan Propaganda Sosmed: Impian Mereka Indonesia Pecah!

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:49 WIB

Asap Hitam Membubung! Pabrik Sepatu di Mojokerto Terbakar Hebat saat Karyawan Bekerja

Asap Hitam Membubung! Pabrik Sepatu di Mojokerto Terbakar Hebat saat Karyawan Bekerja

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 13:49 WIB

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:48 WIB

Kabut Asap, Sekolah di Rokan Hulu Kembali Perpanjang Belajar dari Rumah

Kabut Asap, Sekolah di Rokan Hulu Kembali Perpanjang Belajar dari Rumah

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 13:47 WIB

Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T

Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 13:47 WIB

Spesifikasi Wuling Eksion EV, SUV Listrik Keluarga dengan Daya Jelajah Hingga 530 Kilometer

Spesifikasi Wuling Eksion EV, SUV Listrik Keluarga dengan Daya Jelajah Hingga 530 Kilometer

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 13:46 WIB

Shio Tikus Sifatnya Seperti Apa? Kenali Karakter, Kelebihan, dan Angka Hokinya

Shio Tikus Sifatnya Seperti Apa? Kenali Karakter, Kelebihan, dan Angka Hokinya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:45 WIB

×