Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali

Kamis, 12 Juli 2018 | 13:58 WIB
Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (9/2).

Suara.com - Dua terpidana kasus korupsi mengakukan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasusnya. Mereka adalah mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.

“Iya, ada Jero Wacik dan Choel Mallarangeng yang mengajukan PK," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso saat sikonfirmasi, Kamis (12/7/2018).

‎Jero Wacik dihukum pidana selama 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama oleh majelis hakim. Namun karena hukuman Jero wacik lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara, jaksa akhirnya mengajukan banding.

Kemudian permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Sehingga Jero Wacik tetap dihukum 4 tahun.

Lalu jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan jaksa penuntu umum dikabulkan hakim agung, akhirnya hukuman Jero Wacik dihukum lebih berat menjadi 8 tahun penjara.

Jero Wacik dinyatakan terbukti menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pencitraan di sebuah media massa yang sebesar Rp 3 miliar.

Sedangkan Choel Mallarangeng divonis hakim 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK dan Choel Mallarangeng tidak mengajukan banding hingga putusan inkrah. Sebagaimana diketahui Choel terbukti bersalah kerena memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor.

Sebelumnya, ada beberap terpidana korupsi yang mengajukan PK atas kasusnya terlebih dahulu. Mereka di antaranya Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, dan Suryadharma Ali.

Baca Juga: Hari Ini KPK Periksa Mantan Anak Buah Jero Wacik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI