Mendagri Prediksi di Bawah 30 Persen Gugatan Pilkada Diterima MK

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 13 Juli 2018 | 02:00 WIB
Mendagri Prediksi di Bawah 30 Persen Gugatan Pilkada Diterima MK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperkirakan hanya sekitar 30 persen gugatan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2018, yang akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstutusi (MK)

"Saya kira dari jumlah yang ada tidak sampai 30 persen yang akan ditindaklanjuti MK," katanya, seusai menghadiri Hari Anti Narkotika Internasional di Balai Besar Rehabilitasi BNN Bogor, Kamis (12/7/2018).

Hal tersebut dikarenakan sebagian besar gugatan dari pasangan calon kepala daerah yang masuk ke MK, tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat.

"Kalau dia tidak puas dan memiliki cukup alat bukti, bisa mengajukan ke MK. Tapi ada aturannya, ada pembatasannya. Kalau selisih kekalahan seseorang hanya sekitar 2-3 persen, mungkin akan diperhatikan MK. Jadi jangan semua permasalahan harus diajukan. Kalau memang betul cukup alat bukti bisa diajukan ke MK," terang Tjahjo.

Meski banyaknya gugatan, Tjahjo menegaskan pihaknya tetap akan melakukan penetapan pemenang Pilkada 2018 sesuai waktunya, pada 23 Juli 2018.

"Tetap sesuai aturan. Karena KPU sudah memiliki tahapan persiapan memasuki Pileg dan Pilpres. Saya kira MK cukup akomodatif melihat UU yang dan mencermati perkembangan. UU memberi ruang bisa lewat Panwas, Bawaslu atau MK," tegasnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah merilis 56 permohonan gugatan terkait hasil dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Adapun KPU kota yang menjadi termohon adalah Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau Bau, Palembang, Bekasi, Makassar, Palopo dan Bengkulu.

Untuk KPU kabupaten yang menjadi termohon adalah KPU Bangkalan, Bolaang Mongondow Utara, Biak Numfor, Banyuasin, Sinjai, Pulang Pisau, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Belitung, Tabalong, Sampang, Kerinci, Tapanuli Utara, Talaud, Alor, Lahat, Timor Tengah, Sanggau, Mamberamo, Deiyai, Dairi, Donggala, Pinrang dan Bogor.

Selanjutnya KPU provinsi yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung dan Sulawesi Tenggara. [Rambiga]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri: Saya Tak Akan Jadi Caleg di Pemilu 2019

Mendagri: Saya Tak Akan Jadi Caleg di Pemilu 2019

News | Senin, 09 Juli 2018 | 15:41 WIB

Gubernur Aceh Dibekuk KPK, Mendagri: Bukan Salah Dana Otsus

Gubernur Aceh Dibekuk KPK, Mendagri: Bukan Salah Dana Otsus

News | Senin, 09 Juli 2018 | 15:25 WIB

Mendagri Lantik Plt Gubernur Aceh dan Plt Bupati Bener Meriah

Mendagri Lantik Plt Gubernur Aceh dan Plt Bupati Bener Meriah

News | Senin, 09 Juli 2018 | 11:33 WIB

Mendemo Kemendagri, Ini yang Disampaikan PA 212

Mendemo Kemendagri, Ini yang Disampaikan PA 212

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 18:37 WIB

Mendagri Kenal Irwandi Yusuf Sebagai Sosok Berintegritas

Mendagri Kenal Irwandi Yusuf Sebagai Sosok Berintegritas

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 14:07 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB