Heboh Polisi Gadungan, Polisi : Atribut Polri Tak Dijual Bebas

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 17 Juli 2018 | 14:49 WIB
Heboh Polisi Gadungan, Polisi : Atribut Polri Tak Dijual Bebas
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa menanggapi atribut Polri yang dipakai seorang mahasiswa bernama Joseph Anugerah (20) untuk melakukan aksi pungli terhadap pengendara mobil di jalan raya.

Menurutnya, atribut Polri tak bisa dijual belikan secara bebas di pasaran. Dia menyampaikan, pemilik toko yang menjual atribut TNI-Polri juga harus mendapatkan izin bila menjual atribut dinas tersebut.

"Ada aturannya. Atribut (TNI-Polri) dijual ditoko-toko tertentu yang memiliki izin tentunya," kata Roycke di Polda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018).

Dia juga menyampaikan, bila ada anggota yang hendak membeli atribut Polri di sejumlah toko tertentu juga harus mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA). Dia menduga jika Joseph bisa mendapatkan seragam dinas polisi lalu lintas (Polantas) karena memiliki KTA palsu.

"Setiap siapapun yang mau beli atribut harus memiliki KTA. Bisa aja KTA yang bersangkutan (Joseph) palsu itu jangan-jangan asal ngasih aja. Namanya juga penjual," katanya.

Dia pun mengaku jika atribut Polri juga tak sembarang dijual karena sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Diatur (di Perkap). Nggak boleh sembarangan. Atribut ini kan nggak gampang dapatnya. Pangkat apapun ada sekolahnya. Sebelum sekolah ada seleksinya. Di dalam sekolah jungkir balik, butuh waktu," kata dia.

Sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018), lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan tersangka. Uang diduga hasil pungli sebesar Rp520 ribu juga turut disita dari penangkapan Joseph.

Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Atribut Polisi Dijual Bebas di Pasar Senen, Ini Kata Penjual

Atribut Polisi Dijual Bebas di Pasar Senen, Ini Kata Penjual

Bisnis | Selasa, 17 Juli 2018 | 14:10 WIB

Joseph, Si Polisi Gadungan Pernah Paksa Pemotor Push Up di Jalan

Joseph, Si Polisi Gadungan Pernah Paksa Pemotor Push Up di Jalan

News | Senin, 16 Juli 2018 | 19:13 WIB

Tubuhnya Janggal, Mahasiswa Ini Tepergok Jadi Polisi Abal-abal

Tubuhnya Janggal, Mahasiswa Ini Tepergok Jadi Polisi Abal-abal

News | Senin, 16 Juli 2018 | 16:57 WIB

Joseph Beraksi Pungli di Casablanca karena Kebelet Jadi Polisi

Joseph Beraksi Pungli di Casablanca karena Kebelet Jadi Polisi

News | Senin, 16 Juli 2018 | 15:42 WIB

Begini Modus Polisi Gadungan Joseph Beraksi di JLNT Casablanca

Begini Modus Polisi Gadungan Joseph Beraksi di JLNT Casablanca

News | Senin, 16 Juli 2018 | 14:53 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB