Menang di MA, Fahri Hamzah Minta PKS Segera Bayar Rp 30 M

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 02 Agustus 2018 | 14:34 WIB
Menang di MA, Fahri Hamzah Minta PKS Segera Bayar Rp 30 M
Kader PKS sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Kamis (2/8/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS atas pemecatan kader sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri menilai, penolakan MA terhadap permohonan PK yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menunjukkan dirinya selama ini benar melawan pengurus DPP partai tersebut.

Bahkan, Fahri mengklaim banyak menerima pesan singkat berisi ucapan selamat dari kader-ader PKS seusai MK menolak PK tersebut.

"Saya dapat banyak ucapan selamat, dan diminta menyelamatkan partai. Karena teman-teman di bawah sesungguhnya mengetahui, ada kesalahan pemimpin yang tidak mau diakui," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Oleh sebab itu, Fahri akan bertindak secara agresif untuk menyelamatkan partai. Ia terlebih dulu akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk membicarakan eksekusi.

Eksekusi yang dimaksud Fahri salah satunya ialah, ganti rugi yang harus dibayarkan oleh para penggugat secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar.

Selain berkonsultasi dengan kuasa hukum, dirinya akan menemui mantan Presiden PKS Anis Matta untuk membahas hal tersebut, dan nasib PKS ke depannya. Misalnya, menggelar muktamar penyelamatan.

"Saya akan berkonsultasi dengan teman-teman senior, juga Pak Anis Matta. Sebab, dari semua ini, dia yang paling sistematis dihancurkan," katanya.

Untuk diketahui, MA menolak PK yang dimohonkan PKS agar Fahri Hamzah bisa dipecat sebagai kader dan juga dicopot dari Wakil Ketua DPR. Putusan penolakan itu disahkan MA pada 30 Juli 2018.

baca juga

Amar putusan perkara bernomor register 1876 K/PDT/2018 itu diajukan atas nama DPP PKS yang dimohonkan Abdul Muis. Abdul Muis merupakan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahkamah Agung Tolak PK Pemecatan PKS ke Fahri Hamzah

Mahkamah Agung Tolak PK Pemecatan PKS ke Fahri Hamzah

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 09:29 WIB

Pengamat: Demokrat Miliki Agenda Politik Majukan AHY

Pengamat: Demokrat Miliki Agenda Politik Majukan AHY

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 07:16 WIB

Koalisi Prabowo Galau Tentukan Tanggal Pengumuman Cawapres

Koalisi Prabowo Galau Tentukan Tanggal Pengumuman Cawapres

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 06:08 WIB

Koalisi Jokowi Buka Pintu untuk PKS

Koalisi Jokowi Buka Pintu untuk PKS

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 00:28 WIB

PAN Belum Pastikan Jadikan Prabowo Capres, Tunggu 6 Agustus

PAN Belum Pastikan Jadikan Prabowo Capres, Tunggu 6 Agustus

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 21:26 WIB

Terkini

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

×