Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 04 Agustus 2018 | 21:34 WIB
Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman. (suara.com/Lili Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menyerahkan seluruh wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menelisik keabsahan jumlah harta kekayaan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, lembaganya hanya menerima laporan harta kekayaan bacaleg. Sementara verifikasi keabsahan data itu wewenang KPK.

"Tidak ada urusannya dengan KPU, yang penting bacaleg melaporkan harta kekayaan lalu diverifikasi KPK, selesai. Kalau ada pelanggaran laporan kekayaannya, itu wewenang KPK," kata Arief di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2018).

Pernyataan Arief tersebut terkait harta kekayaan salah satu bacaleg DPD RI dari Papua, Wilhelmus Rollo. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) kepada KPK, jumlah harta kekayaan Wilhelmus mencapai Rp 20 triliun.

Namun,  saat dimintakan keterangan mengenai hal itu, Arief mengaku belum menerima informasi dari KPK.

Untuk diketahui, Wilhelmus menduduki peringkat pertama sebagai calon anggota DPD RI yang memiliki harta kekayaan paling banyak dari 510 bacaleg DPD.

Sedangkan yang paling sedikit harta kekayaannya dimiliki oleh seorang bacaleg DPD RI dari Sumatera Utara, di mana total harta kekayaannya kurang dari Rp 1.

Pelaporan LHKPN kepada KPK berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas No 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Selain itu, dasar lainnya adalah pada Surat Ketua KPU RI Nomor. 683/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Calon Anggota DPD.

baca juga

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, waktu pendaftaran calon Anggota DPD dimulai tanggal 9 Juli sampai 11 Juli 2018. Sementara waktu perbaikan pelaporan LHKPN dari tanggal 12 Juli sampai 24 Juli 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adiknya Ditangkap KPK, Ketua PAN : Karena Partai Tak Punya Uang

Adiknya Ditangkap KPK, Ketua PAN : Karena Partai Tak Punya Uang

News | Sabtu, 04 Agustus 2018 | 16:16 WIB

KPU Minta Massa Capres-Cawapres Tak Rusuh saat Pendaftaran

KPU Minta Massa Capres-Cawapres Tak Rusuh saat Pendaftaran

News | Sabtu, 04 Agustus 2018 | 16:01 WIB

Merasa Diremehkan, AHY: Saya Politikus Muda So What?

Merasa Diremehkan, AHY: Saya Politikus Muda So What?

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 21:20 WIB

Survei Alvara: Jokowi Masih Ungguli Prabowo

Survei Alvara: Jokowi Masih Ungguli Prabowo

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 21:12 WIB

KPK: Capres  Cawapres Harus Serahkan LHKPN Sebelum 10 Agustus

KPK: Capres Cawapres Harus Serahkan LHKPN Sebelum 10 Agustus

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 21:06 WIB

Terkini

Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia

Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:45 WIB

SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat

Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan

Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:34 WIB

5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma

5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless

Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%

Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:27 WIB

5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar

5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi

Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:26 WIB

×