Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat korban, tiga buah kunci Letter T dan satu buah magnet pembuka rumah kunci motor korban.
Akibat perbuatannya tersangka Dedi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal diancam penjara di atas lima tahun. [Yakub]
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah