Korupsi PLTU Riau 1, Idrus Marham Tak Akan Ajukan Praperadilan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 27 Agustus 2018 | 15:34 WIB
Korupsi PLTU Riau 1, Idrus Marham Tak Akan Ajukan Praperadilan
Idrus Marham dan Ridho Ekasari ketika pelantikan Menteri Sosial di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). (Sekretariat Negara)

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tidak akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tim kuasa hukum Idrus pun belum siapkan langkah itu.

Selain Idrus Marham, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

"Meluruskan berita yang beredar bahwa tim hukum Bapak Idrus Marham telah melakukan pertemuan dan merencanakan akan melakukan langkah hukum praperadilan terhadap KPK, dengan ini saya selaku Kuasa Hukum Bapak Idrus Marham, menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar," kata Samsul Huda, kuasa hukum Idrus Marham melalui keterangan tertulisnya, Senin.

"Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu," ucap Huda.

Menurut dia, kliennya itu menghormati proses hukum di KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses hukum selanjutnya, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

KPK baru saja menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut, Jumat (24/8/2018).

Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

2 Kapasitas Setnov Diperiksa dalam Kasus PLTU Riau-1

2 Kapasitas Setnov Diperiksa dalam Kasus PLTU Riau-1

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 14:26 WIB

Sofyan Basir Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Idrus Marham

Sofyan Basir Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Idrus Marham

Bisnis | Senin, 27 Agustus 2018 | 13:44 WIB

Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setnov

Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setnov

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 10:38 WIB

Setya Novanto Irit Bicara Ditanya soal Kasus Suap Idrus Marham

Setya Novanto Irit Bicara Ditanya soal Kasus Suap Idrus Marham

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 10:36 WIB

Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Chairullah Ditangkap

Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Chairullah Ditangkap

News | Minggu, 26 Agustus 2018 | 01:30 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB