Korupsi PLTU Riau 1, Idrus Marham Tak Akan Ajukan Praperadilan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 27 Agustus 2018 | 15:34 WIB
Korupsi PLTU Riau 1, Idrus Marham Tak Akan Ajukan Praperadilan
Idrus Marham dan Ridho Ekasari ketika pelantikan Menteri Sosial di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). (Sekretariat Negara)

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tidak akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tim kuasa hukum Idrus pun belum siapkan langkah itu.

Selain Idrus Marham, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

"Meluruskan berita yang beredar bahwa tim hukum Bapak Idrus Marham telah melakukan pertemuan dan merencanakan akan melakukan langkah hukum praperadilan terhadap KPK, dengan ini saya selaku Kuasa Hukum Bapak Idrus Marham, menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar," kata Samsul Huda, kuasa hukum Idrus Marham melalui keterangan tertulisnya, Senin.

"Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu," ucap Huda.

Menurut dia, kliennya itu menghormati proses hukum di KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses hukum selanjutnya, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

KPK baru saja menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut, Jumat (24/8/2018).

Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

2 Kapasitas Setnov Diperiksa dalam Kasus PLTU Riau-1

2 Kapasitas Setnov Diperiksa dalam Kasus PLTU Riau-1

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 14:26 WIB

Sofyan Basir Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Idrus Marham

Sofyan Basir Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Idrus Marham

Bisnis | Senin, 27 Agustus 2018 | 13:44 WIB

Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setnov

Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setnov

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 10:38 WIB

Setya Novanto Irit Bicara Ditanya soal Kasus Suap Idrus Marham

Setya Novanto Irit Bicara Ditanya soal Kasus Suap Idrus Marham

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 10:36 WIB

Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Chairullah Ditangkap

Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Chairullah Ditangkap

News | Minggu, 26 Agustus 2018 | 01:30 WIB

Terkini

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB