Sempat Dipenjara, Bocah Diperkosa Kakak Kandung Divonis Bebas

Reza Gunadha

Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:19 WIB
Sempat Dipenjara, Bocah Diperkosa Kakak Kandung Divonis Bebas
AS (18) dan WA (15), terdakwa kasus hubungan sedarah (inses). [dok.metrojambi]

Suara.com - Pengadilan Tinggi Jambi akhirnya memutus bebas WA (15), korban pemerkosaan sedarah yang dilakukan kakak kandungnya, AS (18).

Sebelumnya, kedua kakak beradik tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Terdakwa WA divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jhon Diamond Tambunan, dengan hakim anggota Hiras Sihombing dan Efran Basuning. Sidang vonis perkara itu digelar pada Senin (27/8).

"Perkara banding dengan terdakwa WA, Senin tanggal 27 Agustus 2018, memutuskan WA dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Jhon seperti diberitakan Metrojambi—jaringan Suara.com, Selasa (28/8/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa WA telah terbukti melakukan tindak pidana Aborsi.

Namun, aborsi itu dilakukan WA secara terpaksa. "Melepaskan anak dari segala tuntutan hukum," sebutnya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak WA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, baik peradilan tingkat pertama maupun peradian tingkat banding kepada negara," tandas John.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap AS (18), terdakwa kasus hubungan sedarah (inses) yang berujung aborsi. Sementara itu WA (15), adik kandung AS, dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

baca juga

Selain pidana penjara, kedua kakak beradik tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari. Dalam persidangan sebelumnya, AS dituntut 7 tahun penjara, sedangkan WA dituntut 1 tahun.

Kronologi Kasus

Satu keluarga di Kabupaten Batanghari yang terdiri ibu dan dua orang anaknya, harus mendekam di balik jeruji besi.

Ibu dan anak yang berinisial AD (38), AS (18), dan WA (15) itu ditangkap pihak kepolisian terkait kasus aborsi bayi hasil hubungan intim sedarah.

Terungkapnya kasus ini bermula saat ditemukannya jasad bayi laki-laki di kebun sawit beberapa hari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengungkap pemilik jasad bayi tersebut adalah WA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baru Jadian, Gadis Belia di Palembang Malah Diperkosa Pacar Baru

Baru Jadian, Gadis Belia di Palembang Malah Diperkosa Pacar Baru

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 19:26 WIB

Pasangan Kekasih Dirampok dan Difoto Telanjang oleh Bocah

Pasangan Kekasih Dirampok dan Difoto Telanjang oleh Bocah

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 13:31 WIB

Perempuan Korban Gempa Lombok NTB Diintai Pemerkosa

Perempuan Korban Gempa Lombok NTB Diintai Pemerkosa

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 16:44 WIB

KPK: Zumi Zola Beli 25 Sapi Kurban Idul Adha Pakai Uang Suap

KPK: Zumi Zola Beli 25 Sapi Kurban Idul Adha Pakai Uang Suap

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:14 WIB

Napi Lapas Jambi Tewas Mendadak Saat Santap Daging Kurban

Napi Lapas Jambi Tewas Mendadak Saat Santap Daging Kurban

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 08:32 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×