Bacaleg Eks Koruptor Disarankan Gugat KPU ke PTUN

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Kamis, 06 September 2018 | 21:33 WIB
Bacaleg Eks Koruptor Disarankan Gugat KPU ke PTUN
Veri Junaidi, Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua LSM Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, mendorong bakal calon anggota legislatif eks narapidana korupsi yang merasa dirugikan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal itu dinilai sebagai jalan hukum untuk menyudahi polemik antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU berkukuh tak meloloskan balaceg eks koruptor ke dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2019. Padahal, Bawaslu sudah membolehkan sejumlah eks koruptor menjadi bacaleg.

Veri menuturkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan penyelesaian sengketa pemilu dapat diajukan ke Bawaslu. Namun, ketika ada pihak yang merasa dirugikan, bisa mengajukan sengketa ke PTUN.

"Silakan bacaleg dan parpol bisa mengajukan gugatan ke PTUN, sehingga persoalan sengketa pencalonan ini tidak mengganggu tahapan yang lain," kata Veri dalam diskusi bertajuk ”Jalan Hukum Untuk Konflik KPU-Bawaslu”, di Upnormal Coffee Roaster, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Nantinya, apa pun putusan PTUN akan menjadi rujukan bila ketetapan tersebut diterbitkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung terhadap uji materi PKPU No 20/2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Sebaliknya, bila MA sudah memutuskan uji materi PKPU tersebut, maka putusan MA yang menjadi rujukan PTUN.

"Semisal putusan PTUN keluar duluan dan MA belakangan, maka yang dijadikan rujukan yaitu putusan PTUN khusus untuk caleg-caleg yang mengajukan permohonan. Kalau putusan PTUN memenangkan bacaleg eks koruptor, maka KPU wajib meloloskan mereka,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawaslu Loloskan Eks Koruptor, Mahfud: Keadaan Jadi Kacau

Bawaslu Loloskan Eks Koruptor, Mahfud: Keadaan Jadi Kacau

News | Kamis, 06 September 2018 | 18:34 WIB

Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019

Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019

News | Kamis, 06 September 2018 | 16:45 WIB

Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas

Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas

News | Kamis, 06 September 2018 | 15:10 WIB

Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor

Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor

News | Kamis, 06 September 2018 | 14:33 WIB

Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

News | Kamis, 06 September 2018 | 11:53 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×