Gila! Rumah di Cibinong Jadi Pabrik Ekstasi, Sebutir Rp 150 Ribu

Pebriansyah Ariefana

Senin, 24 September 2018 | 19:16 WIB
Gila! Rumah di Cibinong Jadi Pabrik Ekstasi, Sebutir Rp 150 Ribu
Sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digrebek polisi. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digrebek polisi. Rumah tersebut diketahui memproduksi pil ekstasi jenis baru.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggrebekan rumah produksi narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan polisi di wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

"Jadi kasus ini adalah pengembangan kita dari Jakarta Barat, yang dimana kita amankan sepasang kekasih dengan barang bukti 135 butir pil ektasi. Lalu kita kembangkan dan ternyata dari sini," kata Hengki di lokasi, Senin (24/9/2018).

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya pun melakukan penggrebekan di rumah tersebut pada Kamis 20 September 2018. Di lokasi itu, diketahui memproduksi pil ekstasi tergolong jenis baru.

"Di sini (rumah) memproduksi ektasi yang berbahaya dan baru. Istilahnya adalah 3 ini 1," ujar Hengki

Hengki menjelaskan yang dimaksud dengan 3 in 1 adalah pil ekstasi tersebut mengandung tiga efek sekaligus yakni depresan, halusinogen dan stimulan. Hal itu sangat membahayakan untuk pemakainya.

"Biasanya ekstasi hanya mengandung stimulan (kesenangan), tapi ini juga mengandung depresan (penenang) dan halusinogen (halusinasi). Belum pernah ditemukan seperti ini," jelas Hengki.

Di rumah produksi narkoba yang sudah berjalan 1 tahun itu, lanjut Hengki, mampu menghasikan 500 butir pil ekstasi yang di pasarkan ke wilayah Jakarta dengan harga sekitar Rp 150 ribu per butirnya.

"Mereka memakai alat untuk membuat dan bahan-bahan dari luar negeri. Kita masih kembangkan lagi karena ini berkesinambungan," tambah Hengki.

baca juga

Dalam penggrebekan rumah tersebut, polisi pun berhasil mengamankan tiga tersangka yakni SI (55), AP (40) dan RS (24) dengan barang bukti 3.000 butir pil ekstasi, beberapa alat produksi, sabu-sabu seberat 158 gram, timbangan dan bahan-bahan lainnya.

"Mereka kita jerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Kita masih terus kembangkan kasus ini," pungkasnya.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komika Mudy Taylor Pakai Narkoba Sejak 15 Tahun Lalu

Komika Mudy Taylor Pakai Narkoba Sejak 15 Tahun Lalu

Entertainment | Senin, 24 September 2018 | 17:33 WIB

Jawaban Jupiter Fortissimo soal Akses Narkoba di Bui Bikin Curiga

Jawaban Jupiter Fortissimo soal Akses Narkoba di Bui Bikin Curiga

Entertainment | Senin, 24 September 2018 | 15:45 WIB

Punya Narkoba, Komika Mudy Taylor Ditangkap Polisi Tengah Malam

Punya Narkoba, Komika Mudy Taylor Ditangkap Polisi Tengah Malam

News | Senin, 24 September 2018 | 11:28 WIB

Hamil 9 Bulan, Vony Edarkan Narkoba dan Terlibat Jaringan Sabu

Hamil 9 Bulan, Vony Edarkan Narkoba dan Terlibat Jaringan Sabu

News | Senin, 24 September 2018 | 10:15 WIB

Alasan Kuat, Mengapa Pecandu Narkoba Seharusnya Tak Dipenjara?

Alasan Kuat, Mengapa Pecandu Narkoba Seharusnya Tak Dipenjara?

News | Kamis, 20 September 2018 | 19:11 WIB

Terkini

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB